KPK Telusuri Aliran Ijon Fee 3 Persen Proyek Pipanisasi PDAM Bandarmasih

1

TABIR ke mana aliran adanya uang ijon anggaran Rp 400 juta untuk meloloskan proyek pipanisasi tahun 2017 yang sejatinya diterima PDAM Bandarmasih dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 15 miliar, terus dibuka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

USAI ‘nyanyian’ dari mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih bahwa ada dugaan ijon anggaran proyek pipanisasi sebesar Rp 400 juta dari PT Adhi Karya Tbk.

Bak seirama, ternyata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Gusti Ridwan Sofyani pun mengakui adanya permintaan fee 3 persen dari Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah dalam persidangan pemeriksaan saksi dengan dua terdakwa mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali bersama koleganya, Andi Effendi di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/2/2018).

Jaksa KPK Muhammad Takdir bersama Zainal Abidin pun mencecar sang penyerah uang seorang staf kontrak PT Adhi Karya Tbk Cabang Balikpapan, Sapto Edhi Sumantri bersama sang atasannya, Ade Hivawan.

Komunikasi adanya permintaan fee itu berasal dari Muslih yang mengontak Sapto Edhi Sumantri, hingga melibatkan Gusti Ridwan Sofyani serta Fahri, yang disebut-sebut dalam persidangan sebagai orang dekat Walikota Ibnu Sina.

Dengan bukti sadapan hasil percakapan Muslih, Sapto Edhi Sumantri dan Gusti Ridwan Sofyani, membuat KPK makin menguatkan fakta baru untuk membongkar dan mengusut kasus pengembangan dari uang Rp 100 juta untuk suap pemulusan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasin senilai Rp 50,7 miliar itu. Apalagi, dalam kalkulasi yang ada, fee 3 persen itu dari Rp 15 miliar yang dijanjikan adalah senilai Rp 450 juta. Sedangkan, uang yang diambil dari PT Adhi Karya mencapai Rp 400 juta.

“Permintaan fee 3 persen untuk Wakil Walikota (Hermansyah) itu berdasar fakta yang diungkap Kadis PUPR Banjarmasin, jelas sumbernya dari PT Adhi Karya. Jelas saat dikonfirmasi ada proyek pipanisasi Rp 15 miliar. Ini ditambah lagi, adanya  percakapan pada 4 September 2017, janji ketemuan di Bandara Syamsudin Noor antara Sapto Sumantri dan Gusti Ridwan soal deal-deal proyek,” tutur jaksa KPK, Takdir kepada wartawan.

Ia menegaskan KPK akan segera menyimpulkan ada uang yang disiapkan dengan melibatkan Dinas PUPR dan PDAM Bandarmasih, dan merupakan fakta baru. “Ini jadi bahan diskusi JPU untuk menindaklanjuti. Ya, salah satu kami mendalami peranan seorang Wakil Walikota Banjarmasin terkait commitment fee proyek,” ucapnya.

Menurut Takdir, semakin wajib bagi KPK untuk menghadirkan Wakil Walikota Hermansyah sebagai saksi demi mengkonfirmasi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin. “Ya, uang ijon untuk proyek pipanisasi dan sudah berjalan. Makanya, potongan-potongan fakta persidangan seperti adanya orang dekat Walikota Banjarmasin (Ibnu Sina) sebagai pengambil uang fee proyek, akan dikembangkan sebagai fakta baru dalam kasus PDAM Bandarmasih,” tuturnya.

Menariknya, uang yang diserahkan Edhi Sapto Sumantri dalam dua tahap, pertama Rp 350 juta, dan kemudian ditambah lagi Rp 50 juta diserahkan ke Manager Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis atas perintah Muslih untuk diserahkan ke Fahri, orang kepercayaan sang walikota.

Ijon anggaran ini pun untuk memuluskan proyek pipanisasi darn Intake Sungai Tabuk, serta rehabilitas demi peningkatan kapasitas produksi air 7.000 per detik.

“Makanya, nanti setelah pemanggilan saudara Muslih (mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih) dan Trensis, kami akan agendakan untuk pemeriksaan Wakil Walikota Banjarmasin (Hermansyah) sebagai saksi selanjutnya,” tandas Takdir.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. AbdullahSH berkata

    Apa yang terungkap dimuka sidang hanya memberatkan KPA siapa yang diadili, sedangkan apakah ada fakta untuk Wakil Walikota dan walikota susah dibuktikan? Lagi pula dalam hal ini bila proyek kerugian kurang 1 Milyar maka bukan ranah kpk

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.