Vonis ‘Belah Semangka’ Bandar 7,3 Juta Carnophen, JPU-Terdakwa Ajukan Banding

0
VONIS yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Heri Susanto terhadap empat terdakwa kepemilikan obat-obatan berbahaya sebanyak 7,3 juta butir dengan hukuman penjara 5 tahun subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 500 juta pada Senin (26/2/2018), jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

SEBELUMNYA, JPU Fahrin Amrullah meminta agar majelis hakim mengganjar penjara 10 tahun plus subsider 3 bulan atau denda Rp 500 juta terhadap para bandar carnophen dan pil koplo yakni oknum anggota Polda Kalsel, Iptu Mahmuda bersama Anton alias Jarwo, M Arief dan Junaidi.

Namun, vonis terhadap kliennya itu dianggap Fauzan Ramon tak mencerminkan asas keadilan. Pasal yang dianggap terbukti sesuai fakta persidangan dan alat bukti adalah Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Atas putusan majelis hakim itu, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan yang sesuai dalam dakwaan JPU dan berita acara pemeriksaan. Apalagi, perkara empat terdakwa ini juga di-split,” ucap Fauzan Ramon kepada wartawan di PN Banjarmasin, Senin(5/3/2018).

Sementara itu, Panitera Muda Pidana HM Sabrin mengakui tak hanya kuasa hukum terdakwa yang mengajukan banding. Pihak JPU Fahrin Amrullah pun menyatakan banding atas vonis ‘belah semangka’ yang dijatuhkan majelis hakim PN Banjarmasin. “Jadi, baik terdakwa dengan kuasa hukum dan JPU menyatakan banding atas putusan yang ada,” tutur Sabrin.(jejakrekam)

 

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.