Timbun Gas Melon, Sopir Sekaligus Pemilik Kios di Sungai Lulut Diringkus

0
KELANGKAAN LPG tabung ukuran 3 kilogram yang dikenal dengan gas melon ditengarai akibat permainan para spekulan.  Aksi penimbunan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu berhasil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada Jumat (2/3/2018).

“KAMI berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan bebas dan tindak pidana penyimpanan atau penimbunan LPG 3 kilogram bersubsidi yang tidak dilengkapi dengan izin usaha perdagangan,” ucap Wakil Direskrimsus Polda Kalsel, AKBP Sugeng Riyadi kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (5/3/2018).

Menurut Sugeng,  adanya kelangkaan gas melon yang meresahkan masyarakat itu, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Hasilnya, pada Jumat (2/3/2018), ditemukan penumpukan gas melon di salah kios di Komplek Perumahan Sari Indah, Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

“Dari hasil pemeriksaan, pemilik kios M Husin akhirnya kami jadikan tersangka. Hal ini dikuatkan dengan keterangan lima saksi atas tindak pidana penimbunan gas bersubsidi yang tak dilengkapi izin usaha perdagangan,” tutur Sugeng.

Ia menjelaskan modus yang dilakoni tersangka adalah sebagai sopir dari agen gas bersubsidi PT Akomigas ditugaskan mengangar gas melon dari agen ke pangkalan. Namun, ulah culas tersangka adalah sebagian gas yang seharusnya dinikmati warga, justru ditimbun di kios miliknya, dan tidak didistribusikan ke pangkalan.

“Yang bersangkutan kemudian menjual gas ukuran tiga kilogram ini di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 25 ribu. Ternyata, modus permainan tersangka ini tidak diketahui agen, karena stempel dan surat kirim pemilik pangkalan dipalsukan tersangka, seolah-olah para pangkalan sudah terima barang dan sampai ke tujuan,” papar Sugeng.

Akhirnya, aksi ambil untung untuk kepentingan pribadi itu yang dijalankan tersangka, membuat kiosnya bisa mengumpulkan 3 ribu tabung LPG ukuran 3 kilogram. Penimbunan ini sudah dilakoni tersangka telah berjalan sejak 2014, sehingga mayoritas pangkalan tak mendapat bagian dari penyaluran bahan bakar minyak (BBM) pengganti minyak tanah.

Untuk menjerat tersangka, Sugeng mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa mobil colt diesel DA 9455 CJ, truk diesel DA 1286 AI, tabung gas kosong 3 kilogram bersubsidi  sebanyak 717 tabung, 132 tabung gas 3 kilogram yang berisi, stempel sebanyak 12 pcs, satu bantalan stempel, serta tinta bantalan stempel.

“Sedangkan, tersangka M Husin ini dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 53  huruf C dan D UU 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.