Ketua KPUD Tabalong Sesalkan H Sani Ajukan Gugatan

0

DITOLAKNYA gugatan pasangan calon nomor urut satu, H Norhasani-Eddyan Noor Idur oleh Panwaslu Tabalong, benar-benar membuat Ketua KPUD Tabalong Agus Musdian Noor merasa terharu. Dia menilai apa yang diputuskan lembaga pengawas itu telah memenuhi semua aspek fakta persidangan dan barang bukti yang diperiksa dalam musyawarah sengketa pilkada 2018.

DENGAN mata berkaca-kaca, Ketua KPUD Tabalong Agus Musdian Noor pun menegaskan apa yang dituduhkan calon perseorangan H Noorhasani-Eddy Noor Idur ternyata tak terbukti. “Semua sudah terbuka. Jadi, apa yang dituduhkan mereka, tidak terbukti dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Tabalong 2018,” ucap Agus Musdian Noor kepada wartawan di Tanjung, usai mendengarkan pembacaan putusan sengketa pilkada, Kamis (1/3/2018).

Dia menegaskan apa yang dilakukan KPUD Tabalong telah sesuai aturan dan profesional dalam proses pendaftaran hingga memutuskan pasangan calon yang berhak mengikuti kontestasi Pilkada Tabalong 2018.  “Kami sangat menyayangkan atas gugatan yang dilayangkan pemohon (H Sani-Eddyan Noor Idur). Kami bantu mereka, tapi apa yang kami dapat adalah melaporkan kami dengan gugatan ke Panwaslu Tabalong,” kata Agus.

Mengenai rencana banding kubu pemohon H Sani-Eddyan Noor Idur ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Agus Musdian Noor mengatakan KPUD Tabalong siap menghadapinya. Dia berkeyakinan apa yang dilakukan KPUD selama ini sesuai aturan dan teknis. “Kami tegaskan, keterlambatan yang terjadi itu akibat gangguan jaringan internet, bukan faktor kesengajaan. Kami menilai di balik gugatan ini, tujuannya adalah menggugurkan salah satu pasangan calon dengan tidak berdasar,” tegas Agus.

Ia menyatakan siapa menghadapi gugatan banding yang akan diajukan kubu H Sani-Eddyan, termasuk melaporkan KPUD Tabalong ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. “Yang pasti, putusan Panwaslu Tabalong ini menjadi dasar kami dalam menghadapi gugatan pemohon. Sebab, apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan,” cetus Agus.

Menurut dia, gangguan jaringan internet dalam sistem pencalonan (silon) KPU RI, di luar kemampuan KPUD Tabalong. “Kami sendiri sudah berkonsultasi dengan KPU RI atas masalah ini. Bahkan, KPU RI pun siap membantu KPUD Tabalong dalam menghadapi gugatan pemohon khususnya di tingkat banding,” tandas Agus.(jejakrekam)

Penulis : Herry Yusminda

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Herry Yusminda

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.