Indonesia Darurat Narkoba Lagi dan Lagi?

0

LAGI. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap artis Rizal Djibran terkait dugaan penyalahgunaan narkotik jenis sabu pada Rabu (21/2) dini hari. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan Rizal ditangkap di kediamannya di Sunrise Paradise Blok AD.1 Nomor 5, Grand Wisata, Kelurahan Lambang Jayan, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (CNN Indonesia, 23/2/2018)

SEBELUMNYA, 3 artis tertangkap narkoba dalam waktu yang hampir bersamaan. Dhawiya (puteri artis senior Elvy Sukaesih) ditangkap bersama dengan dua kakak, ipar dan kekasihnya yang tengah menikmati barang haram narkoba pada jum’at 16 Februari lalu dan pada tanggal 14 Februari 2018, polisi juga mengamankan artis Fachri Albar dan Roro Fitria. (Kompas.com, 16/2)

Begitu maraknya berita tentang penangkapan artis terkait narkoba di atas sejalan dengan berita penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dalam waktu dua pekan, ada upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah yang sangat besar. Pada awal Februari, penyelundupan sabu seberat 1 ton berhasil digagalkan. Pekan lalu, sabu 1,6 ton juga berhasil digagalkan masuk Indonesia. Terbaru kemarin, sabu diduga seberat 3 ton juga digagalkan masuk ke tanah air. (merdeka.com, 25/2)

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, membanjirnya upaya penyelundupan sabu menunjukkan Indonesia sudah menjadi pasar narkoba internasional yang sangat besar. “Kondisi ini sangat memprihatinkan dan dapat disebut darurat narkoba,” kata Fadli Zon seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Indonesia yang masih darurat narkoba sejak tahun 1971 (era Presiden Suharto) hingga kini. “Untuk kesekian kalinya presiden kita menyampaikan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Sampai hari ini masih darurat narkoba,” katanya dalam acara Ikatan Keluarga Alumni Institut Injil Indonesia di Sekolah Alkitab Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (2/11/2017).

Budi Waseso menjelaskan, meski pada 1971 sudah berstatus darurat narkoba, belum ada upaya signifikan dalam mengatasi status tersebut. Bahkan, kasus yang berkaitan dengan narkoba terus meningkat hingga saat ini.

“Jumlah korban semakin besar, perkembangan peredarannya semakin besar. Pemakaiannya semakin besar. Karena kita semua tidak serius menangani masalah narkoba. Kita cukup mendengungkan darurat narkoba, sudah,” ucapnya.

Pengaruh narkoba sudah menyentuh berbagai wilayah di Indonesia dengan korban yang tidak hanya berasal dari satu kalangan atau status sosial tertentu saja, melainkan sudah beragam jenisnya. Tidak hanya kalangan artis, pejabat, dan orang-orang kaya saja, namun kalangan menengah ke bawah pun sudah mulai ada yang menggunakannya. Narkoba pun kini tidak melihat usia, hampir setiap generasi manusia sudah terkontaminasi narkoba. Mulai dari usia dini hingga tua. Ia mencontohkan adanya bayi usia enam bulan yang sudah terkontaminasi narkoba. (Kompas.com, 2/11/17)

Berbicara masalah data, sepanjang tahun 2017, BNN telah mengungkap 46.537 kasus narkoba dan menangkap 58.365 tersangka. Dalam penangkapan para tersangka, BNN menyita 4,71 ton sabu-sabu, 151,22 ton ganja, dan 2.940.748 butir pil Ekstasi dan 627,84 kilogram ekstasi cair. Yang lebih miris bahwa dari berton-ton narkoba tersebut, BNN telah mengidentifikasi sebanyak 68 jenis narkoba baru yang telah masuk dan beredar luas di Indonesia, yang 60 jenis diantaranya sudah memiliki ketetapan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. (IDN Times, 27/12/2017)

Fakta darurat narkoba ini begitu menyesakkan dan mengganggu hampir seluruh komponen masyarakat. Namun seperti yang sudah disampaikan bahwa sebanyak apapun usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah dan aparatnya selama 47 tahun (mulai tahun 1971 hingga saat ini) tetap saja tidak mampu menghilangkan ataupun minimal mengikis peredarannya. Apa penyebabnya? Banyak hal, mulai dari ketidakmampuan hukum Indonesia menembus jaringan peredaran besar yang ada, hingga tidak konsistennya hukuman yang diberikan oleh pemerintah terhadap para pelaku.

Namun dibalik semua itu, dapat dianalisis bahwa akar dari segala penyebab tidak bergesernya status ‘Darurat Narkoba’ ini adalah eksistensi sistem sekuler kapitalis yang tengah menjerat seluruh lapisan masyarakat kedalam perangkap setan para pemodal dan musuh-musuh Islam, mereka sengaja menjauhkan umat dari Islam hakiki dan penerapannya di tengah kehidupan.

Lalu apa yang harus dilakukan? Kembali kepada Islam. Sebagai seorang muslim, haruslah yakin bahwa Islam yang menyeluruh dan sempurna telah memiliki rambu-rambu darurat terkait permasalahan ini.

Para Ulama tidak berbeda pendapat mengenai keharaman narkoba dalam berbagai jenisnya. Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, juz IV, hlm. 177 menyampaikan bahwa ada dua alasan keharaman narkoba, yakni ; Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia.

Dari Ummu Salamah r.a , ia berkata:

“Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309)

Yang dimaksud mufattir, adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342).

Dari Ibnu ‘Abbas r.a, Rasulullah SAW bersabda: “tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66).

Sebagai zat haram, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi dimana bentuk, jenis dan kadar sanksi itu diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi, bisa sanksi diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Islam mengatur segala aspek kehidupan dan mampu menjadi solusi segala permasalahan. Penegakkan aturan Islam secara menyeluruh akan menciptakan rahmat seluruh alam yang secara otomatis mengikis bahkan menghilangkan eksistensi peredaran narkoba bahkan hingga ke akar-akarnya. Sebaliknya, pengabaian aturan-aturan tersebut akan mengundang bencana, menyuburkan peredaran dan memperburuk kerusakan yang ditimbulkannya.

“…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka”. (HR. Ibnu Majah dg sanad hasan)

Penegakkan Islam secara menyeluruh harus dilakukan dengan menghilangkan eksistensi sistem sekuler kapitalis yang selama ini bercokol dan menggantinya dengan sistem Islam, karena inilah biang permasalahan tidak terselesaikannya status ‘Darurat Narkoba’ sejak tahun 1971, Pemerintah kesulitan untuk memotong jaringan peredaran narkoba yang telah tercium maupun belum. Kalaupun berhasil tertangkap, seringkali muncul kesan tebang pilih. Dan yang sudah diadili dan dimasukkan ke dalam penjara pun masih memiliki peluang besar melenggang dengan santai keluar penjara dengan modal grasi dan pengurangan masa tahanan. Lalu yang paling miris, mereka masih berada di dalam tahanan, tapi mampu mengendalikan bisnis gurita narkoba di luar dan dalam lapas. Itulah efek dari buruknya sistem sekuler kapitalis yang mementingkan uang di atas segalanya dan menghilangkan peran agama dalam kehidupan.

Selanjutnya penggantian sistem sekuler kapitalis kepada sistem Islam akan mewujudkan individu-individu bertakwa yang sedia menggerakkan dan mengubah masyarakat buruk menjadi masyarakat yang bertakwa juga. Alasan ekonomi yang seringkali menjadi batu sandungan pun akan pupus seiring dengan ketahanan pangan yang diwujudkan oleh pemerintah Islam. Sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (papan, pangan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan) akan dijamin oleh negara.

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi...” (QS. Al-A’raaf : 96). Wallahu a’lam bis shawab.(jejakrekam)

Penulis : Tri Silvia

Aktivis Komunitas Revowriter

Tinggal di Kampung Babakan Bonang, Kelapa Dua, Tangerang

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.