Banyak Pasar Tradisional di Banjarmasin Mati Suri

0

TUNGGAKAN retribusi yang sepatutnya bisa ditarik dari 29 pasar yang dikelola Pemkot Banjarmasin, belum tergali. Walhasil, potensi pendapatan asli daerah (PAD) miliran rupiah sejak 2003 tak tertagih, hingga tercatat dalam pembukuan sebagai piutang.

ADA beberapa pasar yang sudah mati suri di Banjarmasin seperti Pasar Sudirapi, Pasar Kilometer 6, Pasar Kupu-Kupu, Pasar Kong, Pasar Gerbong Kereta Api, Pasar Kapuk hingga pasar lainnya yang selama ini jadi incaran retribusi tak bisa lagi tertagih.

Untuk menindaklanjuti temuan itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pun memanggil jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kantor Bidang Pengelolaan Pasar, Pasar Niaga Timur lantai II, Kamis (1/3/2018).

“Tunggakan miliaran rupiah ini merupakan temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Potensi retribusi yang tertunggak itu umumnya ada di pasar yang sudah mati. Makanya, perlu pendataan kembali untuk diusulkan penghapusan,” tutur Ibnu Sina.

Dia mencontohkan pasar yang sudah bubar, terbengkalai dan roboh seperti Pasar Kapuk, Pasar Atom Kilat di belakang Pasar Ujung Murung, serta pasar-pasar lainnya. “Selama ini, pasar-pasar ini tetap diaudit BPK, sehingga dianggap sebagai penerimaan bagi kas daerah,” ucap mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Ibnu Sina mengaku mendapat laporan, dan langsung mengecek ke lokasi yang ternyata di pasar-pasar itu, justru lapak dan kios telah kosong ditinggal para pedagang. Akhirnya, potensi penerimaan tetap dicatat, tapi tak bisa ditagih lagi. “Makanya, berapa tunggakan riil dan semu itu akan dipilah dalam pendataan ulang,” cetusnya.

Salah satu yang dimaksud Ibnu Sina adalah Pasar Sudirapi yang berdiri 219 kios, justru sudah ama kosong, namun tetap dimasukkan BPK dari data tunggakan hingga membengkak.

“Sejak awal tahun 2018, UPT II dan III Pasar yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah mendata ulang tunggakan. Hingga akhir Februari 2018, dari 29 pasar tercatat sudah 12 pasar yang berhasil didata ulang. Semua sudah diberi surat peringatan untuk penagihan tunggakan, memang efektif terbukti retribusi yang masuk kas daerah mencapai Rp 1,2 miliar,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Khairil Anwar.

Menurut dia, dari beberapa jumlah penunggak dari selusin pasar itu, terdapat ada 75 kios. Namun, Khairil tak ingat berupa besaran tunggakan itu. Dia hanya mengambil sampel ada satu pedagang yang menunggak hingga Rp 50 juta.

“Dari 75 kios, 10 kios sudah menerima surat peringatan I dan II dan III. Begitu diancam akan disegel atau ditutup paksa, baru mendekati deadline pedagang setuju meneken surat perjanjian berisi segera melunasi tunggakan dengan mencicil dengan rentang waktu tertentu,” beber Khairil.

Adanya perjanjian cicilan tunggakan ini diminta Walikota Ibnu Sina agar diawasi secara ketat. Menurut dia, petugas harus tegas kalau memang dicicil dalam dua kali setahun harus dipenuhi. “Jangan molor sampai tahun depan. Saya setuju mengedepan perjanjian mencicil dibanding penyegelan,” cetusnya.

Dengan pola pada 2017 itu, diakui Ibnu Sina, bisa meringankan target perolehan PAD dari sektor pasar yang gagal terpenuhi. “Tahun ini, target pendapatan pasar sudah dipatok naik dari Rp 6,7 miliar menjadi Rp 6,9 miliar,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi GS

Foto      : Dok Sunarti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.