Panwaslu Tabalong Tolak Gugatan H Sani-Eddyan Noor

0

LIMA kali digelar musyawarah, akhirnya gugatan sengketa pilkada yang diajukan pemohon dari calon independen H Norhasani yang akrab disapa H Sani bersama Eddyan Noor Idur ditolak Panwaslu Tabalong di Tanjung, Kamis (1/3/2018).

PENOLAKAN gugatan H Sani-Eddyan dibacakan pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Tabalong 2018, Ardiansyah yang menyatakan menolak seluruh gugatan dari calon independen tersebut atas dugaan pelanggaran aturan dilakukan KPUD Tabalong.

“Keputusan ini diambil berdasar fakta-fakta persidangan dari alat bukti maupun mendengar keterangan saksi. Makanya, kami memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ardiansyah dari Panwaslu Tabalong, selaku pimpinan musyawarah sengketa pilkada.

Dia menegaskan keputusan yang diambil berdasar hasil rapat pleno pimpinan musyawarah, dan menjadi keputusan Panwaslu Tabalong atas sengketa pilkada bernomor register 001/PS/22.10/II/2018.

“Bagi pihak-pihak yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Pengajuan banding paling lambat 3 hari sejak putusan sengketa ini dibacakan,” tegas Ardiansyah.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Asliansyah Noor menegaskan tak puas dengan keputusan pimpinan musyawarah sengketa Pilkada Tabalong 2018.  “Saya kami akan mengajukan banding ke PT TUN atas putusan ini,”ujarnya.

Asliansyah menilai ada beberapa poin yang terabaikan, khususnya dalam poin pertimbangan hukum dan jadi keputusan Panwaslu Tabalong. “Tidak semua keterangan saksi diutarakan dalam persidangan. Hanya ada beberapa saksi yang dimintai keterangan dalam musyawarah sengketa pilkada ini,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis : Herry Yusminda

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dokumentasi

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.