15 Maret, Sidang Perdana Gugatan PT SILO Digelar

0

SIDANG perdana gugatan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (Silo) terhadap keputusan Gubernur Kalsel akan dimulai pada 15 Maret 2018 mendatang di PTUN Banjarmasin.

HAL ini dikarenakan berkas gugatan yang dilayangkan PT Silo atas tiga keputusan gubernur tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dinyatakan lengkap.

“Jadi 2 minggu dari sekarang atau 15 Maret akan dibuka sidang terbuka. Sebab kesiapan kedua belah pihak antara tergugat dan pengugat sudah dinyatakan sempurna. Sidang terbuka pertama itu beragendakan pembacaan gugatan sekaligus jawaban dari tergugat,” papar Humas PTUN Banjarmasin. Febby Fajrurrahman.

Kuasa hukum PT Silo, Yusuf Pranomo dari Kantor Hukum Ihza&Ihza Law Firm, menyebut sudah mempersiapkan langkah pembelaan terhadap kliennya. Ia mengaku siap menghadapi jawaban dari Pemprov Kalsel. “Kami yakin gugatan yang dilayangkan bisa dikabulkan, dan surat keputusan pencabutan IUP OP tersebut dibatalkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kabag Bantuan Hukum dan Ham Setdaprov Kalsel , Hj Yatimah juga menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan itu. Ia mengaku, sebelum di persidangan akan mempelajari terlebih dahulu gugatan yang sudah disempurnakan tersebut.  “Kami siap menjawab, tetapi sebelum itu kami pelajari dan cermati berkas ketiga gugatan itu,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis :Sayyidil Ahmada

Editor   :Fahriza

Foto     :Dokumentasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.