Pelayanan Publik Pemkab HST Masih Zona Kuning

0

TINGKAT kepatuhan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terhadap amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masih belum sepenuhnya tinggi. Laporan ini berdasar hasil survei dari lembaga independen dalam pemantauan pelayanan publik yang diterapkan di Pemkab HST selama 2017.

LAPORAN hasil kepatuhan diserahkan Asisten Muda Ombudsman RI Sopian Hadi kepada Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setdakab HST Ehwan Rijani di Auditorium Kantor Bupati HST, Selasa (6/2/2018), disaksikan langsung sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang dinilai dalam penilaian kepatuhan tahun 2017.

Di Kabupaten HST, ada 7 SOPD yang dilakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman. Yakni, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang meraih poin tertinggi dengan nilai rata-rata 75,27 dari 33  produk layanan administrasi yang dinilai dan berada pada tingkat kepatuhan sedang (kuning), bersama dengan dua SOPD lainya Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten HST.

Sementara empat SOPD, Dinas Lingkungan dan Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Pasar, Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten HST, berada pada tingkat kepatuhan rendah atau merah.

Asisten Muda Ombudsman RI Sopian Hadi dalam penyampaian hasil kepatuhan mengatakan, laporan hasil kepatuhan tersebut merupakan penilaian dari bulan Mei- Juli 2017 dengan nilai keseluruhan untuk Pemkab HST adalah 56,71.

“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap 59 produk layanan administratif diperoleh nilai 56,71 dan Kabupaten HST berada pada zona kepatuhan kuning atau sedang. Kami berharap pada penilaian kepatuhan tahun 2018 ini, Pemkab HST bisa berada pada zona kepatuhan hijau (tinggi),” ungkap Sopian Hadi.

Senada itu, Asisten Muda Ombudsman RI M. Firhansyah juga menyampaikan hasil penilaian menunjukan masih rendahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk ketidakjelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan.

“Hal ini dapat berdampak pada buruknya pelayanan yang diberikan. Pada dasarnya yang dinilai baru pada tingkat kepatuhan standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, belum pada kualitas dari pelayanan yang diberikan,” tandas Firhansyah.

Sementara itu, menindaklanjuti hasil penilaian yang baru saja diperoleh Pemkab HST, Asisten III Ehwan Rijali meminta kepada seluruh SOPD agar bisa melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian, dengan tujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“ Ke depan, kami berharap bisa lebih baik sehingga bisa mendapat zona kepatuhan tinggi (hijau), dan meminta kepada seluruh SOPD agar meningkatkan kepatuhan terhadap standar layanan publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Ini mengingat tahun ini, Kabupaten HST kembali disurvei oleh Ombudsman RI” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Fahriza

Foto      : Ombudsman Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.