Walhi Kalsel Segera Gugat SK Kementerian ESDM

0

WALHI Kalsel berencana menggugat Kementerian ESDM terkait perizinan eksplorasi bagi PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang termasuk di dalam kawasan Pegunungan Meratus.

HAL itu didasarkan pada diterbitkannya SK Kementerian ESDM Nomor 44.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan PKP2B PT Mantimin Coal Mining (MCM) menjadi tahap kegiatan operasi produksi di tiga kabupaten yaitu di Tabalong, HST, dan Balangan.

“Kami akan melayangkan gugatan pada 28 Februari 2018 ke PTUN di Jakarta,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono kepada jejakrekam.com, di Banjarbaru, Senin (26/2/2018).

Ia tidak mau membeberkan kuasa hukum yang ditunjuk Walhi Kalsel untuk menangani gugatan terkait tersebut. “Tuntutan kami agar dicabutnya SK Kementerian ESDM dan Dirjen yang menerbitkan surat keputusan itu,” katanya. Selain itu, Walhi Kalsel juga melaporkan SK Kementerian ESDM Nomor 44.K/30/DJB/2017 itu, kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.

Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan Maulana Achmadi mengaku telah menerima dan akan mempelajari laporan dugaan maladministrasi terkait terbitnya perizinan produksi bagi PT MCM. “Ombudsman melalui rapat pleno akan memutuskan apakah laporan Walhi bisa dilanjutkan tahap pemeriksaan atau seperti apa nantinya,” kata Maulana.

Diungkapkannya, ada beberapa tahapan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, yaitu pemeriksaan formil dan materil. Jika memenuhi semua unsur, akan dimulai pemeriksaan, serta dilaporkan hasil pemeriksaannya kepada Walhi kalsel selaku pelapor.

“Kita tahu, SK dirjen Minerba Kementrian ESDM ada hal-hal yang di luar prosedur tahapan yang tidak dilalui secara tepat, misalnya Pemkab HST yang tidak mengeluarkan izin AMDAL tapi SK tersebut tetap diterbitkan,” katanya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Andi Oktaviani

Foto     : Ahmada Husaini

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.