Suara Kritis Dibungkam Ciderai Asas Demokrasi

0

REAKSI dunia pergerakan terhadap isu penahanan H Syahiduddin alias H Iid dilakukan Kejaksaan Negeri Kotabaru, dipicu suara kritisnya dalam status di akun facebook (FB) atas kegiatan bagarakan sahur yang diinisiasi KNPI Kotabaru, makin menggelinding.

SUARA yang menyayangkan datang dari Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Antasari, Budiansyah. Menurut dia, penahanan seorang aktivis Kotabaru bernama Iid sangat berlebihan, karena sebuah kritikan dan suara kritis dalam asas demokrasi merupakan hal yang lumrah.

“Tindakan dengan membawa ke jalur hukum dan selanjutnya ada penahanan jelas ini upaya untuk membungkam suara-suara kritis,” ucap Budiansyah kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (27/2/2018).

Ia mengatakan tindakan semacam itu, merupakan preseden buruk bagi iklim berdemokrasi di Kalimantan Selatan. Sebab, menurut mahasiswa UIN Antasari ini, ketika suara kritis dan kritikan dibungkam dengan cara dikriminalisasi, tentu demokrasi di Banua sudah dalam keadaan terancam.

“Aktivis bciara dibungkam dan dikriminalisasi, iklim investasi dibuat lesu karena monopoli, dan keadilan jauh panggang dari api. Padahal, suara-suara kritis itu bagian dari gerakan masyarakat sipil (civil society),” ujarnya.

Budiansyah memastikan BEM UIN Antasari pun tak akan tinggal diam dan meneguhkan posis untuk tegak lurus dalam mengusung idealisme dan kebenaran.

Menariknya, diskusi soal penahanan H Iid juga memancing reaksi dari kalangan aktivis. Sebab, dalam kajian beberapa aktivis khususnya di bidang hukum, kritikan H Iid terhadap kegiatan semacam bagarakan sahur tidak bisa masuk dalam delik perbuatan tidak menyenangkan. Meski perkaranya bisa ditetapkan P21 (lengkap) diharapkan Pengadilan Negeri Kotabaru yang akan menyidangkan perkara itu bisa berbuat adil, dan menawarkan sebuah perdamaian.(jejakrekam)

Laporan Tim Jejakrekam.com

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.