Balai Kota Pastikan 100 Persen Lahan RTH Kamboja

0

DI BAWAH bayang-bayang aksi salim klaim di atas lahan seluas 4 hektare eks pekuburan Nasrani (Nieuw Kerkhof) yang kini telah disulap menjadi ruang terbuka hijau (RTH) Kamboja di Jalan Anang Adenansi, Pemkot Banjarmasin memastikan tetap mempertahankan kawasan itu 100 persen menjadi taman kota.

SEBELUMNYA, dari versi PT Donindo Menara Utama dikabarkan lahan itu telah dikuasai berdasar surat mandat dari Yayasan Sejahtera Abadi bernomor No.02/YSA/E/II/2005 tanggal 23 Februari 2005. Lahan seluas 1,8 hektare itu pun sesuai rencana akan dijadikan areal bisnis dengan kawasan pertokoan. Bahkan, sengketa lahan ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sedangkan, dari versi Pemkot Banjarmasin dari lahan yang tersisa dari RTH Kamboja itu seluas 2 hektare yang merupakan lahan bekas Kantor Kejari Banjarmasin, eks Kantor BPN Banjarmasin, Puskesmas, eks Kantor Kelurahan Kertak Baru Ulu, eks Kantor Camat Banjarmasin Barat, SMPN 9 dan lain-lainnya.

Makanya, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah memastikan 100 persen lahan itu bekas pemakaman Belanda dan Nasrani itu akan jadikan ruanga terbuka hijau. Dengan posisi yang strategis di jantung kota, Hermansyah mengatakan tak bisa ditawar-tawar lagi, lahan yang tersisa tetap akan dijadikan bagian dari RTH Kamboja.

Penegasan ini disuarakan Wakil Walikota Hermansyah didampingi Sekdakot Banjarmasin, Hamli Kursani dan Asisten II Setdakot Hamdi dalam jumpa pers di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Senin (26/2/2018).

“Nantinya, setelah lahan Kamboja dibebaskan seluruhnya, akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau. Jadi, lahan itu benar-benar milik publik, bukan milik investor,” tegas Hermansyah lagi.

Wakil Ketua DPD PDIP Kalsel ini mengatakan untuk memberi rasa nyaman dan aman bagi warga, RTH Kamboja akan dilengkapi berbagai fasilitas seperti taman bermain anak-anak, tempat olahraga serta tempat santai bagi keluarga, di bawah rindangnya pepohonan.

“Makanya, saya berharap kebijakan RTH ini tak ada lagi polemik pro dan kontra soal pemanfaatan lahan Kamboja. Sebab, kebijakan ini dipersyaratkan oleh pemerintah pusat, karena Banjarmasin masih minim dengan RTH,” cetusnya.

Tak hanya itu, menurut Hermansyah, dalam setiap kebijakan pemberian izin pembangunan perumahan, maka para pengembang itu harus memperlihatkan denah lokasi dengan ketentuan 30 persen RTH harus dipenuhinya. “Jika tidak, kami tak akan memberi izin,” tegas politisi PDIP ini.

Untuk itu, menurut Hermansyah, Pemkot Banjarmasin pun berencana akan segera merevisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sesuai peruntukkannya. “Sebab, RTRW terdahulu tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi GS

Foto      : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.