Penahanan H Iid Bentuk Pembungkaman Suara Kritis

0

PENAHANAN aktivis H Syahiduddin alias H Iid yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotabaru dinilai terlalu dipaksakan. Terlebih lagi, pasal yang disangkakan kepada H Iid justru ancaman pidananya masih di bawah 5 tahun penjara.

SIKAP mempertanyakan tindakan Kejari Kotabaru ini disampakan Forum Masyarakat Kalimantan Selatan dalam rilis yang diterima sejumlah media termasuk jejakrekam.com, Sabtu (24/2/2018).

Aktivis Forum Peduli Banua (FPB) yang menjadi bagian dari elemen Forum Masyarakat Kalimantan Selatan, Muhammad Solikin menilai penahanan terhadap H Iid sebagai pembungkaman sikap kritis masyarakat.

“Pemicu perkara ini adalah Program Bagarakan Sahur KNPI Kotabaru pada Ramadhan 2017 lalu. H Iid mengkritisi dengan menulis di akun facebooknya bahwa program tersebut tidak ada manfaatnya. Sebagai warga negara, H Iid wajar mengkritisi karena Program Lomba Bagarakan Sahur tersebut menggunakan dana APBD,” kata Solikin.

Namun, menurut dia, laporan KNPI Kotabaru tersebut begitu cepat diproses karena H Iid menjadi bagian dari aktivis yang mendukung tambang di Kotabaru. “Kesan yang muncul ini bagian dari kriminalisasi untuk membungkam aktivis,” kata Solikin.

Hal senada disampaikan Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan periode 2012-2017, Nasrullah AR.

“Kami melihat saudara H Iid ini melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar. Orang Muslim, mestinya memanfaatkan malam-malam akhir di bulan Ramadhan untuk memperbanyak ibadah, berzikir, membaca Alqur’an, itikaf di masjid. Bukan keliling-keliling jalanan dengan berbagai atribut dan suara bising. Ini sesat. Mestinya KNPI dan Pemkab Kotabaru berterima kasih diingatkan bahwa mereka melakukan kesia-siaan, diluruskan. Bukan lapor polisi seolah bisa menangkap, bisa mengkriminalisasi semua umat Islam. Nanti kalau umat Islam marah, berdampak besar bagi kampung kita,” ucap Nasrullah.

Sementara itu, H Didi Buhari, tokoh muda Hulu Sungai menambahkan bahwa  Forum Masyarakat Kalimantan Selatan menyatakan sikap berupa meminta Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk menangguhkan penahanan terhadap H Syahiduddin.

“Kami segenap masyarakat Kalimantan Selatan meminta kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk menangguhkan penahanan saudara Syahiduddin,” kata H Odong, sapaan akrabnya, membacakan pernyaaan sikap.

H Odong menambahkan, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan sesuai adat-istiadat Urang Banjar,  sehingga tidak menyulut keresahan sosial yang dapat memicu konflik horizontal di Kalimantan Selatan.

“Selain itu, Forum Masyarakat Kalimantan Selatan mendesak aparat hukum bersikap netral dan jangan menjadi alat pengusaha serta penguasa,  demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya.(jejakrekam)

Laporan Tim Jejakrekam.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.