Awas! Negeri Kita Sudah Darurat Narkoba

0

BELUM lama lama rasanya kita dibuat gempar dengan peristiwa penahanan kapal MV Sunrise Glory. Kapal yang dikomandani Mayor Laut Arizzona itu ditangkap di perairan Selat Phillip, perbatasan antara Singapura dan Batam.  KRI Sigurot 864 dari TNI AL menahan kapal itu  sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (7/2/2018) lalu. (Batam.kompas.com).

LUAR biasa, kapal tersebut ternyata mengangkut narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 ton yang disimpan dalam 41 karung beras.  Nilainya minimal mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Angka tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan 5 juta jiwa pengguna narkoba dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang.

Mirip fenomena gunung es yang mencair, setelahnya berturut-turut terjadi sejumlah kasus penggrebekan atas pengguna narkoba.  Rata- rata dari kalangan selebriti yang notabene sering tampil di area publik.  Sebut saja artis Fachri Albar yang tertangkap Tim Satgas Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cireundeu, Rabu (14/2) pagi. Juga  Roro Fitria yang kabar penangkapannya dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pagi ini, Kamis (15/2/2018). Penangkapan keduanya karena terseret kasus narkoba terjadi di waktu yang berdekatan.

Menyusul terbaru yang menyeret nama artis senior Elvie Sukaesih.  Miris, tiga dari enam anak Elvy Sukaesih diciduk polisi karena pesta narkoba. Mereka adalah Ali Zaenal Abidin, Syechans, dan Dhawiya Zaida. Dhawiya bersama keluarga menggunakan narkoba jenis sabu. Tiga barang bukti sabu pun ditemukan di tempat yang berbeda. Muhammad kedapatan menyimpan sabu di dalam pinggang celananya seberat 0,38 gram, 0,45 gram sabu ditemukan di dompet milik Dhawiya yang berada di kamarnya. Jadi total terdapat 1,32 gram sabu yang diamankan polisi.  Selain sabu, barang bukti lainnya juga diamankan polisi seperti ponsel dan bong (alat isap). (kumparan.com)

Deretan kasus diatas semakin memperkuat fakta bahwa narkoba betul-betul sudah menjadi ancaman bagi negeri ini, bahkan bahayanya melebihi bahaya terorisme. Terlebih lagi negara seperti tak berdaya mengatasinya. Korban, pelaku dan pengedar bahkan bandar narkoba sudah menjangkau semua lapisan, mulai dari anak-anak, remaja, prajurit, aparat keamanan, hakim hingga anggota DPR. Negeri ini benar-benar berada dalam kondisi darurat narkoba.

Gaya hidup permisif yang serba boleh, konsumtif dan hedonis turut andil sebagai penyebab kondisi ini.  Ditambah lagi kehidupan yang serba individualistis dan liberalis melahirkan pribadi-pribadi yang gersang, cuek, dan egois.  Rawan mengalami stress dan depresi.  Hingga berpaling ke narkoba sebagai solusi.

Tidak bisa dipungkiri semua penyebab berakar dari sekularis-kapitalisme.  Paham yang memisahkan agama dari kehidupan.  Bahkan tidak lagi memandang aturan agama sebagai solusi terhadap masalah dalam hidup. Sedang kapitalisme sebagai turunan sekulerisme mengantarkan pada cara pandang segala sesuatu hanya berdasar asas manfaat. Manfaat pun dilihat semata apakah mendatangkan keuntungan materi atau tidak.  Ekstrimnya, menurut kacamata kapitalis, tak masalah bila banyak korban berjatuhan akibat narkoba. Selama masih bernilai jual dan potensi untung besar, barang haram tersebut akan terus diproduksi.

Demikianlah ketika ajaran agama tidak diperkenankan mengatur kehidupan.  Konsekuensinya aturan diserahkan pada kehendak manusia.  Padahal hakekatnya  manusia memilki sifat dasar yakni lemah, terbatas dan saling memubutuhkan. oleh karena itu jika manusia di serahkan untuk membuat sistem ataupun aturan pasti aturan tersebut jauh dari kesempurnaan. Allah SWT berfirman, “Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus” [Yusuf/12:40]. Di ayat lainnya Allah juga berfirman:  “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [al-Mâ`idah/5:50].

Dalam pandangan Islam narkoba dihukumi sebagai sesuatu yang bersifat mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat lemah). Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer), adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342). Selain itu, narkoba juga merusak kesehatan jasmani, mengganggu mental bahkan mengancam nyawa. Maka itu, hukum penggunaan narkoba diharamkan dalam islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain.” (HR Ahmad, Ibnu Majah).

Terkait sanksi maka menurut  kesepakatan kaum  Muslimin yang disebutkan Shekh Qaradhawi dalam kitab Fiqh Kontemporer narkotika termasuk dosa besar yang membinasakan. Penggunanya  wajib dikenakan hukuman ta’zir. Ta’zir ini bisa berupa penjara, cambuk, sampai hukuman mati,  kepada kasus yang menimpanya dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya. Sedangkan, pengedar atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati.  Dalilnya Firman Allah swt,

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhyirat mereka beroleh siksaan yang besar. “ (QS: al-Maidah : 33 ).  Memproduksi dan mengedarkan narkoba serta menyelendupkannya di suatu negara akan membuat bahaya yang sangat besar kepada generasi bangsa tersebut. Dianggap sebagai salah satu bentuk memerangi ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka hukumannya adalah dibunuh berdasarkan ayat di atas.

Tujuannya agar manusia menjauhi dosa tersebut, sehingga akalnya selamat dan bersih, dapat berpikir dan mengetahui mana perintah Allah dan mana yang dilarang. Akhirnya dia meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat serta selamat dari kebinasaan dan kesengsaraan.

Adapun untuk penerapan hukum ini selanjutnya diserahkan pada negara. Negara dalam Islam berkewajiban menjamin penjagaan atas akal manusia. Karena hal tersebut adalah salah satu dari Maqashidus Syari’ah atau yang disebut juga maksud dan tujuan disyariatkannya hukum Islam. Menurut Imam Abu ishaq asy-Syatibi (w. 790H), ada lima perkara (hal) yang harus mendapat prioritas perlindungan, dalam hal ini oleh oleh negara.  Sehingga dlaruriyyat dalam syariat dikenal dengan al dharuriyaat al khamsah ( lima hal yang sangat penting ) diantaranya adalah : Agama (al-din), (Jiwa (al-nafs), Akal (al-‘aql), Keturunan (al-nasl), Harta (al-mal).

Sehingga tak ada pilihan lain selain menerapkan syariat Islam secara kaffah.  Dengannya fungsi negara sebagai penjamin tegaknya seluruh Maqashidus Syari’ah kembali terwujud. Bila demikian, maka tuntasnya penanganan darurat narkoba di negeri hanya tinggal soal waktu.Wallahu a’lam.(jejakrekam)

Penulis : Dela Nusa

Pemerhati  Masalah Sosial

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.