Sengketa Lahan Warga TSM Diperiksa PN Batulicin

0

DUGAAN penyerobotan dan perampasan lahan seluas 48 hektare milik warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dilakukan PT Sungai Danau Jaya (SDJ) dan berganti nama menjadi PT Angsana Jaya Energi (AJE), akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin. Sengketa ini pun telah diregister PN Batulicin dalam perkara bernomor 13/PDT.G/2017/PN.BTLC, tertanggal 16 Juni 2017 dan memasuki persidangan.

WARGA TSM pun menguasakan gugatan perdata ini kepada Jamaluddin dan kawan-kawan. Para penggugat pun membuktikan kepemilikan lahan berupa sertifikat dan surat-surat dalam persidangan di PN Batulicin, dengan majelis hakim diketuai Anteng Supriyo pada Senin (29/1/2018).

Dalam perkara ini, warga TSM pun turut menggugat BPN Tanah Bumbu sebagai turut tergugat bersama Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Kepada jejakrekam.com, Kamis (22/2/2018), kuasa hukum Jamaluddin mengungkapkan majelis hakim meminta agar pihak tergugat dan turut tergugat memberikan alat bukti terhadap kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut.

“Sementara, kami punya alat bukti berupa peta lokasi serta sertifikat asli resmi yang dikeluarkan BPN dari para pemilik tanah yang kini dikuasai PT SDJ dan beralih menjadi PT AJE dengan pernyataan di bawah tangan,” beber Jamaluddin.

Bahkan, menurut dia, pada persidangan tanggal 5 Februari 2018, baik penggugat maupun para tergugat diminta majelis hakim untuk melengkapi dan menyerahkan alat bukti. Jamaluddin menceritakan permasalahan lahan berawal pada 1997/1998, ada 100 keluarga yang diketuai Habib Idrus Al-Habsyi masing-masing memiliki lahan 0,225 hektare pekarangan dan 1 hektare untuk usaha dari pemerintah.

“Lalu, pada 2000, lahan usaha seluas 48 hektare yang dimiliki warga TSM, ditanami sawit oleh PT Sajang Heulang Bunati (SHB). Kegiatan penanaman sawit ini juga telah dinegosiasi dan dimediasi terkait hak-hak para pemilik. Hingga pada 28 Oktober 2000, di Kantor Kepala Desa Sebamban Baru digelar musyawarah dengan PT SHB, yang dihadiri DPRD Kotabaru (sebelum pemekaran), Kantor BPN Kotabaru dan Kanwil Transmigrasi dengan berbagai kesepakatan,” beber Jamaluddn.

Kesepakatan itu, menurut dia, lahan seluas 48 hektare yang ditanami sawit oleh PT SHB berada di Desa Sebamban Baru bersedia dipindah ke tempat lain dan diikutsertakan dalam program KKPA. Bahkan, kata Jamaluddin, PT SHB bersedia mencarikan tanah pengganti 48 hektare milik warga ke Desa Bayansari, dengan pengukuran lahan di kedua desa tersebut pada 2 November 2000.

“Lahan milik warga TSM di lokasi baru Desa Bayansari didaftarkan dalam program KKPA PT SHB pada 2001 melalui KUD Bayansari. Lahan itu berada di blok H dimekarkan menjadi dua desa yakni Desa Bayansari (desa lama) dan Desa Makmur (desa baru), yang kemudian didaftarkan ke KPUD Tuwuh Sari, Desa Purwodadi. Waktu itu, wilayah ini masih berada di Kabupaten Kotabaru, sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten Tanah Bumbu,” papar Jamaluddin.

Ia menceritakan lagi, berada di lokasi baru para pemilik lahan pun mendapat pembayaran sejak 2008-2001 melalui KUD Tuwuh Sari Purwodadi, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dan juga dibayarkan KUD Desa Bayan Sari di blok H. “Lalu, pada Juni 2011, pembayaran hasil perkebunan milik warga TSM dipindahkan ke KUD Berkat Makmur di Desa Makmur. Sementara, KUD Tuwuh Sari berubah fungsi menjadi KUD induk di Kabupaten Tanah Bumbu,” tuturnya.

Masalah pun terjadi pada Juli 2013, saat ada aktivitas penambang di sekitar areal perkebunan milik warga TSM di perbatasan Desa Sebamban dan Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban dan Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanbu.

“Dalam proses pembebabasan lahan dan pohon kelapa sawit milik warga TSM,baik warga TSM maupun KUD Tuwuh Sari tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa Makmur dan KUD Berkat Makmur dan PT Sungai Danau Jaya (SDJ) yang kemudian berubah nama menjadi PT Angsana Jaya Energi sampai saat ini. Pada saat terjadi penebangan dan pembebasan pohon kelapa sawit milik warga TSM yang menjadi korban,” papar Jamaluddin lagi.

Proses mediasi juga berlangsung dengan melibatkan KUD Induk Tuwuh Sari, hingga areal perkebunan itu berubah menjadi areal pertambangan, seiring dengan terbitnya SK Bupati Tanah Bumbu mengenai izin peralihan hak tambang dari PT SDJ ke AJE, namun masalah dengan warga TSM belum selesai. Termasuk, melibatkan DPRD Tanah Bumbu untuk mediasi, tak kunjung bisa menuntaskan masalah. Akhirnya, jalur pengadilan ditempuh warga.

“Pada persidangan 5 Februari 2018, sudah memasuki agenda kesaksian dan pemaparan alat bukti dari warga TSM. Namun, ada pula penggugat intervensi terdiri dari 19 orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, yang ternyata bukan objek tanah yang disengketakan. Rencananya, pada 26 Februari 2018 nanti, kami akan menghadirkan dua saksi bidang objek sengketa. Kami berharap Presiden Joko Widodo bisa menurunkan tim khusus untuk melakukan pemantauan persidangan ini,” tandasnya.(jejakrekam)

Laporan Tim Jejakrekam.com

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/02/22/sengketa-lahan-warga-tsm-diperiksa-pn-batulicin/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.