Perdalam Kasus Terminal Km 6, Jaksa Periksa Para Saksi

0

PENGUSUTAN kasus kelebihan bayar dalam proyek pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin tahun anggaran 2013-2015 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menyeret tiga tersangka. Saat ini, proses pendalaman keterlibatan para tersangka ini tengah dilakukan jaksa penyidik dengan memanggil para saksi.

PENGGALIAN keterangan para saksi telah dilakukan jaksa yang tergabung dalam Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin. Keterangan pihak-pihak yang terlibat untuk mempersiapkan pemberkasan perkara, saat nantinya akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

“Saat ini, kami masih meminta keterangan para saksi-saksi terkait dengan kelebihan bayar dalam proyek multiyears Terminal Km 6 Banjarmasin senilai Rp 1,2 miliar. Hal ini mengacu pada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Agus Subagya kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Kamis (22/2/2018).

Menurut dia, saat ini dalam kasus kelebihan bayar pembangunan Terminal Km 6 di Jalan Pramuka Banjarmasin itu telah ditetapkan tiga tersangka yakni berinisial K, F dan N. Sayangnya, mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Jawa Timur ini enggan merincikan saksi-saksi yang telah dikorek keterangan seputar proyek di era Walikota Muhidin tersebut. “Pokoknya, banyak saksi akan kita panggil dan dimintai keterangannya,” tegas Agus.

Apakah nantinya mantan Walikota Banjarmasin Muhidin akan turut diperiksa sebagai saksi? Agus enggan menjawabnya. Menurutnya, dengan tidak menyebut nama para saksi, proses pendalaman kasus itu akan lebih terarah. “Itu merupakan strategi penyidik dalam mengusut kasus ini. Jadi, tidak ada kendala saat memeriksa para saksi,” ucapnya.

Agus menjelaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Km 6 yang berasal dari APBD Kota Banjarmasin dalam tahun jamak mulai 2013, 2014 hingga 2015. Menurut dia, berdasar hasil audit dari BPK Perwakilan Kalsel terdapat kelebihan bayar kepada kontraktor proyek Terminal Km 6 Banjarmasin sebesar Rp 1,2 miliar. “Kami sudah melakukan crosscheck fisik bangunan yang ada di Terminal Km 6 Banjarmasin, dan menemukan kejanggalan,” ucapnya.

Makanya, terhitung sejak  8 Februari 2018 lalu, Kejari Banjarmasin akhirnya menetapkan tiga tersangka yang terkait dengan proyek Terminal Km 6. “Ya, inisial tersangka dalam kasus itu adalah K, F dan N. Para tersangka adalah pejabat Pemkot Banjarmasin yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) serta merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), serta dari kontraktor proyek itu. Kalau kasus ini bisa dituntaskan cepat, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” imbuh Agus.

Sebelumnya, temuan BPK Perwakilan Kalsel itu sempat ditindaklanjuti Pemkot Banjarmasin dengan melakukan mekanisme tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR), yang ditangani pihak Inspektorat Kota Banjarmasin. Sebab, rekanan atau kontraktor telah menyetorkan denda sebesar Rp 1,2 miliar, hingga totalnya yang harus dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp 2,5 miliar.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.