KPUD Tabalong Dituding Langgar Aturan  

0

PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tabalong menindaklanjuti gugatan  yang disampaikan salah satu pasangan calon di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018.

BERTEMPAT di Kantor Panwaslu Kabupaten Tabalong, musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup Tabalong yang diajukan pasagan calon perseorangan H Norhasani-H Eddyan Noor Idur terhadap KPU pun digelar.  Adapun yang menjadi poin gugatan pasangan calon perseorangan ini terkait tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan pemilihan gubenur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.

“Kami meminta agar pimpinan musyawarah memutuskan KPU Tabalong telah melakukan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI,” kata ,Asliansyah Noor dan Hilman Effendi yang merupakan kuasa hukum dari pasangan perseorangan ini.  Ia mengatakan, berita acara hasil verifikasi dugaan kegandaan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, model BA.4-KWK tanggal 11 Desember 2017 tidak sah dan harus dibatalkan.

Selain itu, pihaknya juga memohon pada pimpinan musyawarah, agar mengubah hasil rekapitulasi dukungan paslon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018 ditingkat Kabupaten yang dibuat KPU Tabalong tanggal 31 Desember 2017 di Gedung Sarabakawa, Tanjung.

Dengan dirubahnya hasil rekapitukasi tersebut maka pasangan H Winarto-H Ali Sibqi, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018, karena kurangnya berkas dukungan yang dimilikinya.

Asliansyah juga meminta dirubahnya dan ditetapkan kembali berita acara KPU Tabalong Nomor 16/BA/Penetapan Paslon/KPU-TABALONG/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018.

“Kami juga meminta membatalkan dan menetapkan kembali keputusan Ketua KPUTabalong No : 17/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018 salah paslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong  tidak memenuhi syarat,” beber Asliansyah.

Sementara itu Ketua Panwaslu Tabalong, Hirsan, mengatakan, agenda dari musyawarah berisikan pembacaan permohonan dari pemohon dan tanggapan dari termohon. Namun, sebut dia karena belum ada tanggapan, maka musyawarah di tunda satu hari dari musyawarah pertama ini.

“Pihak termohon, yaitu KPU Tabalong yang dihadiri oleh Ketua KPU langsung meminta waktu untuk memberikan tanggapan atau pun jawaban dari gugatan yang di ajukan pemohon,”ujarnya.  Sesuai kesepakatan sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (23/2/2018) dengan agenda jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Tabalong.(jejakrekam)

Penulis : Herry Yusmida

Editor   : Fahriza

Foto     : Polres Tabalong

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.