Harga LPG Melambung, DPRD Kalsel Malah Sibuk Reses  

0

KENDATI kelangkaan bahan bahan bakar gas atau elpiji 3 kg sudah cukup lama terjadi di Kota Banjarmasin, namun sepertinya wakil rakyat di DPRD Kalsel lamban dalam menyikapi masalah tersebut.

HAL ini tidak lain karena mereka yang duduk di parlemen, sedang disibukkan dengan kegiatan reses ke luar daerah melaksanakan studi komparasi dan konsultasi terkait pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda). Padahal, harga eceran si “melon” di pasaran sudah tembus hingga Rp 40 ribu per tabung.

“Insya Allah paling lambat Senin 26 Februari 2018 nanti kita turun ke lapangan guna memantau langsung kondisi distribusi dan tempat pengisian gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE),” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suwardi Sarlan, Kamis (22/2/2018).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan Kalsel ini menambahkan rencana turun ke lapangan ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan Hiswanamigas Kalsel dan lokasi yang akan disambangi nanti adalah SPBE yang ada di Banjarmasin dan Banjarbaru.

Mengutif Hiswanamigas, sebut Suwardi, di SPBE itu akan kelihatan jumlah masuk, keluar serta peruntukan LPG 3 kg tersebut kemana saja. “Pada rapat sebelumnya memang diusulkan gas elpiji 3 kg itu harus ada yang non subsidi, seperti di Jakarta. Hal ini pun harus ada di Banjarmasin,” jelas Suwardi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel H Hamsyuri mengingatkan kepada Pertamina untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyaluran gas elpiji 3 kg ini.

Ia menegaskan, keberadaan gas elpiji 3 kg ini peruntukannya bagi kalangan yang tidak mampu. “Beberapa kabupaten untuk membeli gas elpiji itu dengan kartu atau KTP sebagaimana diberlakukan di agen dan pangkalan sesuai kebutuhan data orang miskin,” sebutnya.

Ia pun berasumsi, jika persoalan kelangkaan gas ini dan harganya yang mencapai Rp 40 ribu per tabung di karenakan adanya penyimpangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.  “Mudah-mudahan saja tidak seperti yang saya kira. Yang penting kita sama sama mengawasi. Kalau ada penyimpangan maka harus di tindak tegas dengan mencabut izin pangkalan atau agennya,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Ipik Gandamana

Editor    : Fahriza

Foto      : Kalimantan Post

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.