Berkas Gugatan Silo Group Dinilai Hakim Belum Lengkap

0

PROSES persiapan sidang antara PT Silo Group versus Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, bakal berlangsung lama. Berkas gugatan yang diajukan tiga perusahaan tambang Silo Group melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Ihza&Ihza Law Firm, terkait tiga surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP), dinyatakan majelis hakim belum lengkap.

HAL ini dibenarkan tim kuasa hukum PT Silo Grup,  Yusuf Pramono dan Gugum Ridho, usai sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Banjarmasin, Kamis (22/2/2018). “Ada berkas gugatan yang belum lengkap, terutama redaksi gugatan. Ini harus kami lengkapi dulu, Kamis (1/3/2018) depan dilanjutkan kembali sidang persiapan,” ujar Yusuf  Pramono kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).

Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan persiapan berkas gugatan, Biro Hukum Setdaprov Kalsel yang mewakili Gubernur H Sahbirin Noor sebagai tergugat, menurunkan lima orang sebagai pendamping. Belum ada keterlibatan jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejati Kalsel dalam menghadapi gugatan pakar hukum tata negara, Prof DR Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan itu.

“Kami selalu siap menghadapi gugatan ini, tidak jadi masalah. Memang untuk pendampingan hukum kami meminta dari kejaksaan. Dan itu masih proses melengkapi administrasi,” cetus Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fiddayeen.

Pemeriksaan oleh majelis hakim pada sidang persiapan ini memang cukup panjang. Sebab, tiga perkara gugatan ini dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda. Untuk gugatan dengan nomor register 4/G/2018/PTUN Banjarmasin dengan perkara PT Sebuku Sejaka Coal, majelis hakim terdiri dari Luthfie Ardhian, Kusuma Firdaus, dan Dewi Yustiana.

Sementara, di gugatan kedua bernomor 5/G/2018/PTUN Banjarmasin untuk gugatan PT Sebuku Tanjung Coal, majelis hakim terdiri dari Retno Widowati, Bernelya Novelin Nainggolan dan Trisoka Sugeng Sulistyo. Sedangkan gugatan ketiga bernomor 6/G/2018/PTUN Banjarmasin yang berisi berkas gugatan PT Sebuku Batubai Coal majelis hakimnya adalah Dafrian, Rory Yonaldi dan Lizamul Umum.

Sidang perdana atas surat keputusan Gubernur Kalsel terkait IUPOP di PTUN Banjarmasin juga diwarnai aksi demonstrasi dari aktivis gabungan. Mereka meminta agar majelis hakim yang mengadili objek gugatan berupa tiga SK itu benar-benar adil.

Dikomando Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, Akhmad Husaini, dukungan diberikan kepada Pemprov Kalsel dalam pencabutan IUPOP PT Silo Group di Pulau Laut tersebut. “Kami seluruh aktivis mendukung keputusan pencabutan tersebut. Kami menilai sudah sepatutnya Pulau Laut, harus bebas dari pertambangan. Kepada Gubernur Kalsel dan jajarannya jangan pernah takut, kami berada di belakang untuk penataan pertambangan ini,” tegasnya.

Menurut Husaini, kebijakan gubernur tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang tidak menginginkan adanya tambang di Pulau Laut. Kebijakan itu, dinilai Husaini, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

“Sekarang pertambangan kewenangan provinsi, jadi menurut saya kebijakan itu sangat tepat. Efek dari kebijakan itu juga sangat bermanfaat untuk penataan sektor pertambangan. Apalagi, saat ini Pemprov Kalsel  sedang menggodok rancangan peraturan daerah tentang revitalisasi kawasan sehingga kebijakan ini kami dukung. Agar kawasan pertambangan lebih tertata lagi,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.