Pengesahan Dirut PDAM Bandarmasih Ditentukan RUPS

0

PENGGANTI Hamli Kursani, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin yang sebelumnya Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, kini dikabarkan sudah berganti. Wakil dari Pemprov Kalsel pun sudah ditunjuk Gubernur H Sahbirin Noor. Hanya saja, hingga kini belum dibongkar siapa yang ditunjuk Paman Birin-sapaan akrab gubernur.

KEPALA Biro Sarana Prasarana Perekonomian Daerah Setdaprov Kalsel, Zulkifli mengakui sudah ada nama yang ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih. Hanya saja, Zulkifli enggan menyebut siapa yang ditugaskan gubernur.

“Wah untuk namanya nanti saja. Yang jelas dia akan mewakili Pemprov  Kalsel di PDAM Bandarmasih. Tidak mesti, orang Pemprov Kalsel, bisa saja dari luar, tapi mewakili pemprov keberadaannya di perusahaan daerah itu,” ucap Zulkifli dikontak jejakrekam.com, Rabu (21/2/2018).

Ia menjelaskan tugas Ketua Dewan Pengawas di PDAM Bandarmasih adalah perpanjangan tangan dari penanam modal, dalam hal ini Gubernur Kalsel. “Pemprov Kalsel sejak 2009, sudah menanamkan modalnya di PDAM Bandarmasih sebesar Rp64 miliar. Jadi, memang harus ada yang mewakili dari provinsi,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan seleksi calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih yang tengah berlangsung, Zulkifli mengakui kewenangan untuk mencari pucuk pimpinan perusahan plat merah itu di tangan Pemkot Banjarmasin. Terutama, masalah penetapan waktu dan tim seleksi sepenuhnya menjadi domain Balai Kota.

Zulkifli tetap berharap dalam proses rekrutmen dalam lelang terbuka itu bisa menghasilkan figur pemimpin perusahaan daerah terbaik. “Memang, saham terbesar tetap dari Pemkot Banjarmasin. Namun, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PDAM Bandarmasih, Pemprov Kalsel tentu tetap punya suara,” katanya.

Sebagai salah satu pemodal, Zulkifli menegaskan dalam RUPS PDAM Bandarmasih, maka posisi direktur utama yang terpilih dalam proses lelang terbuka akan diputuskan dalam forum tertinggi pengambilan keputusan itu.

“Biarpun ada yang terpilih jika belum ditetapkan pada RUPS , tentubelum sah. Nah, jika sudah disahkan RUPS, maka jabatan direktur utama bisa dinyatakan sah. Itu saja kewenangan Pemprov Kalsel, selebihnya menjadi urusan Pemkot Banjarmasin,” papar Zulkifli.

Untuk diketahui, Pemprov Kalsel telah menggelontorkan dana ke PDAM Bandarmasih, jauh melebihi 11 PDAM lainnya. Hingga kini, tercatat modal provinsi mencapai Rp 64 mliar. Bandingkan dengan PDAM Intan Banjar hanya Rp 41 miliar,  PDAM Tapin Rp 9,5 miliar, PDAM Balangan Rp9,5 miliar. Lalu, PDAM Tabalong Rp 9,5 miliar,  PDAMTala Rp 7 miliar, HSS Rp 7 miliar, HSU Rp 7 miliar, Kotabaru Rp 7 miliar, Batola Rp 4,5 miliar, HST Rp 4,5 miliar, dan terakhir PDAM Tanah Bumbu disuntik dana Rp 2 miliar.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     :  Media Publik

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.