Ditelaah Kemendagri, Raperda Revolusi Hijau Digodok Lagi

0

SELANGKAH lagi rancangan peraturan (raperda) revolusi hijau  milik Pemprov Kalimantan Selatan akan digodok menjadi payung hukum. Acuan produk hukum ini adalah pemulihan daerah, kawasan maupun lahan-lahan gundul yang ada di Banua.

“SAAT ini, draf raperda revolusi hijau, posisinya sudah berada dan menunggu fasilitasi  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dilakukan finalisasi,” ujar Ketua Pansus Raperda Revolusi Hijau di DPRD Kalsel, Karlie Hanafi Kalianda kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (21/2/2108).

Legislator Partai Golkar ini menerangkan jika nantinya turun dari Kemendagri, apakah perlu dilakukan uji publik kembali, hal itu tergantung petunjuk dan kelayakan dari pemerintah pusat.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel ini menyebut saat ini daerah sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis yang erat berkaitan dengan raperda revolusi hijau. Kedua peraturan daerah ini bersifat  menyeluruh untuk mengatur penghjauan semua lahan baik yang bersifat tak produktif, lahan kritis maupun hutan sekunder dan lainnya. ” Jadi, ini berlaku semuanya. Baik di dalam hutan maupun di luar kawasan luar hutan,” paparnya.

Untuk yang berada di dalam kawasan hutan, dikatakan Karlie, biasanya dilakukan reboisasi. Sedang yang berada di luar kawasan  disebut penghijauan. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini menjelaskan dalam rentang tahun 1986, hamparan lahan kritis di Kalsel mencapai 1 juta hektare. Sedang saat ini, masih tersisa 647.000 hektare. “ Ini artinya sudah ada penurunan lahan kritis di wilayah Kalsel,” ucap Karlie.

Kondisi di atas, menurut dia, , sejalan dengan program nasional pada masa sebelumnya, di antaranya ada program Go Green, program sengonisasi, dan lainnya. “Untuk itu, wilayah Kalsel juga diharapkan dapat lebih terjaga kondisi lingkungan alamnya. Utamanya soal penghijauan yang sedang giat dilaksanakan sekarang,” imbuh Karlie.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : We Can Save

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.