Batas Umur Lelang Dirut PDAM Bandarmasih Disoal

0

LELANG terbuka untuk posisi Direktur Utama PDAM Bandarmasih dituding kontroversial. Ini disebabkan persyaratan pelamar yang mengikuti lelang jabatan itu minimal harus berusia 50 tahun, cakap dalam kemampuan manajerial, pengalaman minimal lima tahun di perusahaan air serta diutamakan dari kalangan internal.

LOWONGNYA posisi pucuk pimpinan di pabrik air milik Pemkot Banjarmasin itu, terkait dengan mundurnya Muslih dari kursi Direktur Utama PDAM Bandarmasih terhitung sejak 9 November 2017. Bahkan, Muslih harus menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan usai divonis majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, terjerat kasus suap pemulusan perda penyertaan modal sebesar Rp 50,7 miliar.

“Persyaratan dalam rekrutmen calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih ini sangat subjektif. Mengapa harus membatasi umur harus di atas 50 tahun? Apa usia itu usia emas atau produktif?” cecar Ketua DPP Ikatan Nasional Tenaga Ahli Indonesia (Intakindo) Kalsel, Nanda Febryan Pratamajaya kepada jejakrekam.com, Rabu (21/2/2018).

Jika mengacu ke regulasi yang ada, Nanda melihat justru dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang direvisi, atau Peraturan Pemerintah (PP) BUMD, termasuk Peraturan Walikota Banjarmasin, tak ditemukan poin syarat itu.

“Seharusnya, batasan umur itu tak dijadikan syarat. Jika seorang yang berusia muda, namun kompetensinya bagus mengapa tidak? Toh, nantinya para calon direksi ini harus menjalani fit and proper test, uji presentasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan air bersih,” ucap Nanda.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda memastikan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan komisi terkait rencana lelang jabatan Direktur Utama PDAM Bandarmasih. “Dari rapat itu, nanti akan kami tanyakan kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina soal rekrutmen direksi PDAM,” ucap Ananda.

Menurut dia, skema permodalan melalui dividen untuk tahun 2017, berasal dari keuntungan PDAM Bandarmasih sebesar Rp 7,1 miliar lebih telah disetorkan ke kas daerah, dan kemudian digunakan pabrik air itu untuk modal kerja.

“Jadi, tak ada hambatan lagi soal modal. Bahkan, sesuai perda yang ada, kami juga menyetujui dividen 2015, dimasukkan dalam APBD 2018 sebesar Rp 8,3 miliar untuk modal PDAM,” ucap legislator Partai Golkar ini.

Walau kewenangan DPRD Banjarmasin terbatas dalam pengawasan PDAM Bandarmasih selalu BUMD, Ananda mengatakan sebagai lembaga perwakilan tentu berhak tahu karena menyangkut penggunaan dana APBD dalam tambahan modal di pabrik air plat merah itu. “Ya, nanti saya koordinasikan soal lelang terbuka direksi PDAM itu,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kalsel.

Senada itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Hamli Kursani mengatakan tugasnya sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih telah berakhir, seiring dengan dicabutnya surat keputusan (SK) Walikota Banjarmasin.

“Saya pribadi meyakini lelang terbuka jabatan Direktur Utama PDAM Bandarmasih itu tetap mengacu ke aturan yang berlaku. Salah satunya, tentu Permendagri,” ucap Hamli Kursani.

Dia pun mengajak jika publik ingin mengawasi proses rekrutmen terbuka calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih, merupakan tindakan yang sah-sah saja menurut aturan. “Silakan awasi,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.