Uang Suap Dicecar KPK, Jerat Dua Terdakwa Kasus PDAM

0

DIBALIK proses mulusnya perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 50,7 miliar, ada uang senilai Rp 100 juta yang berasal dari rekanan pabrik air PT Chindra Santi Pratama, hingga mengalir ke kantong anggota DPRD Banjarmasin yang tergabung dalam panitia khusus (pansus).

FAKTA persidangan ini dikejar tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Pura dan dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (20/2/2018).

Jaksa KPK Ali Fikri awalnya membuka berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik komisi anti rasuah kepada 8 saksi yang dihadirkan untuk dua terdakwa, Iwan Rusmali dan Andi Effendi. Delapan saksi yang dikorek keterangan adalah Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda bersama koleganya Abdul Gais, M Suriani,  Agus Suprapto, Deddy Shopian, Tugiatno, dan HA Rudiani, serta Sekdakot Banjarmasin Hamli Kursani yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih.

Awalnya, para saksi ini memainkan jurus bungkam alias tak ingat lagi. Namun, begitu jaksa KPK membuka rekaman dan transkrip, baru para saksi ini akhirnya mengakui perannya masing-masing.

Seperti Ahmad Rudiani yang sempat menolak untuk membagikan uang dari Manager Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis atas perintah Muslih (mantan Dirut PDAM Bandarmasih), ternyata dititipi uang sebesar Rp 2 juta dari terdakwa Andi Effendi atas perintah Iwan Rusmali.

Begitupula, Abdul Gais dititipi uang Rp 11 juta yang rencananya dibagikan kepada koleganya di Fraksi Partai Demokrat DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Purnama dan Noval (fraksi gabungan Hanura dan Nasdem). Sedangkan, Agus Suprapto dan Tugiatno pun mengaku menerima uang Rp 500 ribu dari terdakwa, Andi Effendi.

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, Gusti Fauziadi dan Zainal Aqli juga mencecar soal prosedur pengajuan, pembahasan hingga pengesahan perda penyertaan modal dengan pola penggunaan deviden yang dicatat sebagai modal Pemkot Banjarmasin di PDAM Bandarmasih.

Sementara, Sekdakot Banjarmasin Hamli Kursani juga ditanyakan soal fungsi pengawasan di PDAM Bandarmasih. Yang diakui Hamli Kursani, tidak mengetahui adanya aksi bagi-bagi uang yang akhirnya menyeret Muslih dan Trensis, serta Andi Effendi dan Iwan Rusmali sebagai terdakwa.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.