Belum Sepenuhnya Patuh, Pemkab Kotabaru Zona Kuning

0

TINGKAT kepatuhan pelayanan publik yang diberikan Pemkab Kotabaru, berdasar hasil survei Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan masih dalam zona kuning alias belum sepenuhnya mematuhi amanat UU Nomor 25 Tahun 2009.

FAKTA ini diungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid saat menyampaikan hasil survei kepatuhan pelayanan publik kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru,  H Said Akhmad bersama jajarannya di Oprom Kantor Pemkab Kotabaru, Senin (19/2/2018).

Dasar zona kuning ini mengacu pada nilai kumulatif dari Pemkab Kotabaru untuk kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 71,67. “Nilai tersebut menggambarkan hanya sebagian yang patuh, sebagiannya belum patuh. Nilainya masuk zona kuning. Secara nasional peringkat 23 dari 107 kabupaten yang dinilai,” papar Noorhalis Majid.

Ia menjelaskan ada 10 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disurvei dengan 64 produk pelayanan publik.  Menurut Majid, hanya dua SKPD yang pelayanannya memenuhi standar, yaitu Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal- PTSP Kotabaru.

“Sedangkan, delapan dinas lainnya tidak standar alias zona merah yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi,  Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disnaker, Dinas Tanaman Pangan,  Dishub dan UPT KIR Kotabaru,” beber Majid.

Untuk itu, Ombudsman berharap agar SKPD yang tidak patuh atau zona merah harus segera melengkapi pelayanan publiknya, sehingga pelayanan yang diberikan menjadi standar.

“Pelayanan yang standar dibutuhkan masyarakat, agar ada pelayanan yang pasti, terutama kepastian menyangkut proses, syarat, waktu dan tarif. Masyarakat selalu berharap pelayanan publik yang  mudah, murah dan cepat,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Ahmad Husaini

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Ombudsman Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.