Bela Ben-Nafiah, Wagub Kalteng Disarankan Ambil Cuti
KETUA Tim Kuasa Hukum Mawardi-Muhajirin, Indriyanto mengingatkan agar Wakil Gubernur Kalteng Said Ismail harus mengambil cuti bila ingin berkampanye dan membela pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kapuas 2018.
MENURUT Indriyanto, dalam UU telah mengatur semua tentang prosesi pilkada termasuk mengatur izin cuti seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin terlibat aktif dalam berkampanye membela paslon tertentu.
“Jika Pak Ismail ingin berkampanye membela paslonnya, dia sebaiknya mengurus izin cuti dulu, supaya dia tidak menyalahi undang-undang dan kewenangan sebagai Wakil Gubernur Kalteng yang saat ini diembannya,” ucap Indriyanto kepada wartawan di Kuala Kapuas, Minggu (18/2/2018).
Pernyataan ini diungkapkan Indri terkait sepak terjang Wagub Kalteng yang akhir-akhir ini getol mengeluarkan pernyataan di media massa membela paslon Ben Brahim-Nafiah Ibnor.
“Kita tahu Pak Ismail salah satu ketua partai, tapi karena yang bersangkutan adalah pejabat negara yang belum mengambil cuti, seyogyanya tidak aktif melakukan kegiatan membela paslon tertentu. Jika ingin total membela paslon, kan ada aturannya dan hendaknya dipatuhi,” tegas Indri-sapaan akrabnya.
Dia menyarankan agar Wakil Gubernur Kalteng Said Ismail bisa mencontoh koleganya, Gubernur Sugianto Sabran yang lebih memilih diam dan tak memihak kepada paslon dalam pilkada serentak 2018. “Pak Wagub Kalteng bisa mencontoh diam emasnya Pak Gubernur Sugianto Sabran. Sebab, dengan diamnya beliau mampu membuat suasana pilkada menjadi teduh dan damai,” tegas Indri.
Sementara itu, dalam jumpa pers pada Jumat (16/2/2018) di Kuala Kapuas, Ketua KPUD Kapuas Bardiansyah menyatakan pihaknya secara resmi menunda pemilihan. Kemudian, melaksanakan sosialisasi selama tiga hari sejak 16-18 Februari 2018.
Kemudian, lembaga penyelenggara pilkada ini juga membuka masa perpanjangan pendaftaran calon pada 19-21 Februari 2018 mengacu pada keputusan KPUD Kapuas bernomor 010/HK.03.1-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tentang Perubahan Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas 2018.
Sedangkan, bagi calon yang sudah ditetapkan sebagai paslon pada masa pendaftaran, tidak bisa lagi mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran. Kemudian, bagi calon pada masa waktu pendaftaran dinyatakan tidak lolos dan pada masa perpanjangan pendaftaran bisa mendaftar kembali dan semua berkas akan diverifikasi ulang.
KPUD Kapuas juga memutuskan pencabutan nomor urut yang telah dilaksanakan dinyatakan dibatalkan dan mengakui terjadi kesalahan pada masa pencabutan noor urut.(jejakrekam)
Penulis : Reja Fahlevi
Editor : Didi G Sanusi
Foto : Kemenag Kalsel