Diprotes Duta Mall, Lahan Bekas SDN Melayu 2 Dipagari

0

SIKAP manajemen Duta Mall Banjarmasin yang terkesan melecehkan surat peringatan Walikota Ibnu Sina, benar-benar memancing reaksi Balai Kota. Wakil Walikota (Wawali) Banjarmasin Hermansyah pun langsung mengkomando aksi pemagaran lahan bekas SDN Melayu 2 seluas 1.124 meter per segi, usai diabaikan pusat perbelanjaan modern di bawah bendera PT Govindo Utama itu.

ORANG nomor dua di Balai Kota itu datang tak sendiri. Dia didampingi Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah bersama anak buahnya, serta anggota DPRD Banjarmasin, Achmad Maulana. Dengan emosi, Wakil Walikota Hermansyah pun protes karena lahan yang sempat dipakai Duta Mall menjadi areal parkir dan tumpukan bahan material itu, ternyata tak dibersihkan.

Hal ini terlihat di lapangan, lahan milik Pemkot Banjarmasin dibiarkan tak terurus, hingga gundukan tanah urukan yang sepatutnya diratakan, tak dikerjakan pengelola Duta Mall. “Sesuai Instruksi Presiden yang menegaskan seluruh aset daerah harus benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Bahkan, dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mendata aset milik Pemkot Banjarmasin, termasuk lahan yang ada di samping Duta Mall ini,” ucap Hermansyah kepada wartawan, Sabtu (17/2/2018).

Sebelum memagar lahan bekas SDN Melayu 2 itu, Hermansyah mengungkapkan telah terjadi perundingan dengan pihak Duta Mall yang diwakili Manager Operasional Asep. Hasilnya, Duta Mall berjanji pada Senin (19/2/2018) berjanji akan segera meratakan lahan itu seperti sediakala. “Untuk sementara, lahan ini kami pagari dengan seng,” tegas mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Menariknya, dalam perundingan, Wakil Walikota Hermansyah sempat terlibat adu mulut dengan pihak manajemen Duta Mall.  Sebab, pihak pengelola pusat perbelanjaan modern itu keberatan dengan pemagaran lahan itu, karena akan menutup akses keluar-masuk proyek pembangunan gedung parkir dan pusat perbelanjaan Duta Mall 2.

“Yang pasti, pihak Duta Mall berjanji akan menyiapkan alat berat berupa eksavator serta armada angkutannya. Silakan jika ada masyarakat yang menginginkan sisa tanah urukan ini, atau bisa nanti tanah ini dimanfaatkan untuk menimbun sampah yang ada di tempat pembuangan akhir (TPA) Basirih,” beber Hermansyah.

Meski diprotes Duta Mall, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan apa yang dilakukan pihaknya adalah sesuai koridor yang berlaku. “Yang kami urus hanya tanah milik Pemkot Banjarmasin. Pihak Duta Mall harus segera meratakan gundukan tanah ini, itu urusan mereka. Yang pasti, lahan milik Balai Kota ini akan segera dimanfaatkan,” pungkas Hermansyah.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : Dok Sunarti

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.