14 Parpol Lolos, PBB-PKPI Diberi Kesempatan Menggugat

0

BERDASAR berita acara penetapan parpol peserta Pemilu 2019 bernmor 22/PL.01.1.BA/KPU/II/2018 ditetapkan hanya 14 parpol yang memenuhi syarat. Sisanya, dua parpol yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

KEPUTUSAN ini diambil dalam rapat pleno di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta pada Sabtu (17/2/2018) yang diteken 7 komisioner yakni Ketua KPU RI Arief Budiman bersama 6 anggota yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan dan Devi Novida Ginting.

Sebanyak 14 parpol dinyatakan lolos atau memenuhi syarat berdasar penelitian administrasi dan hasil perbaikan, verifikasi dan verifikasi faktual parpol peserta tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota diputuskan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, Partai NasDem, PPP, Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).

Putusan lembaga penyelenggara Pemilu 2019 mengacu ke UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan persyaratan kontestan pemilu harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi dan 75 persen di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia.

“Dari 16 parpol yang telah mengikuti semua tahapan di Kalsel, hanya 14 parpol yang memenuhi syarat. Sedangkan, dua parpol yakni PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat,” ucap Ketua KPUD Kalsel, DR Samahuddin Muharram saat dikontak jejakrekam.com, saat mengikuti rapat pleno di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Dia menjelaskan untuk PKPI yang tak memenuhi syarat karena tidak terpenuhi kepengurusan 100 persen di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. “Sedangkan, PBB berada di Provinsi Papua,” ucap Samahuddin.

Adanya keputusan KPU RI yang hanya meloloskan 14 parpol, dipastikan dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) akan diikuti KPUD di daerah. “Namun, KPU RI tetap memberi kesempatan bagi dua parpol itu untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu RI dalam tempo waktu 7 hari, setelah hasil rapat pleno tersebut,” tegas Samahuddin.

Terpisah, Sekretaris DPW PKPI Kalsel Ahmad Zaki menegaskan pengumuman KPU RI bukan akhir bagi parpolnya untuk bisa berlaga dalam Pemilu 2019 mendatang. “Kami segera mengajukan sengketa ke Bawaslu RI. Bagaimana pun keputusan KPU RI tidak tepat,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN PKPI Abdullah Mahmud Hendropriyono di Jakarta, memastikan pengajuan gugatan tersebut. Mantan Kepala BIN ini, mengatakan selama ini KPU di daerah saat melakukan verifikasi faktual tidak profesional. “Padahal, sebelum pengumuman resmi KPU RI, pada 14 Februari 2018, kami sudah menyampaikan surat resmi ke Bawaslu RI terhadap proses verifikasi faktual yang menyimpang dan bertentangan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendropriyono.

Dia hakkul yakin Bawaslu RI akan mengabulkan PKPI untuk mendapatkan haknay sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Terlebih lagi, saat ini, PKPI memiliki 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Koran Sulindo

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.