Wakil Rakyat Dukung Kebijakan Tunda Perpanjangan IPPKH

0

KOMISI III DPRD Kalsel mendukung Pemprov Kalsel yang memberlakukan sanksi ditundanya perpanjangan izin usaha bagi perusahaan pertambangan maupun perkebunan yang tak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

DUKUNGAN itu dilontarkam anggota Komisi III DPRD Kalsel HM Rosehan NB, terkait masih ada pemegang PKP2B yang menunggak ‘hutan tanam’ atau rehabilitasi dilahan bekas dipakainya.

“Kita harus dukung upaya Pemprov Kalsrl dalam menegakan aturan guna perbaikan ke depan,” ujarnya, Kamis (15/2/2018).

Ketua BP-Perda yang belum lama duduk di Komisi III ini menegaskan, Kalsel sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Rehabilitasi Lahan Kritis, yang mengatur pemulihan dan memelihara kondisi hutan, lahan dan lingkungan. Kemudian, meningkatkan fungsi kelestarian alam, hutan, lahan, dan lingkungan serta meningkatkan peran serta masyarakat termasuk perusahaan.

Terkait ada perusahaan PKP2B yaitu PT Arutmin yang masih menunggak hutang tanam seluas 4.000 hektar, mantan anggota Komisi IV didewan Kalsel ini, menyarankan, agar mematuhinya untuk segera merehabilitasi.

Sebab, jika tak patuh maka berpotensi kena sanksi, seperti penundaan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang mereka butuhkan untuk kegiatan usahanya.

Sebelumya, Kepala Dinas Kehutanan Hanif  Faisol Nurrofiq menegaskan tak akan pilih kasih kepada semua perusahaan PKP2B yang tak mematuhi aturan yang diterapkan Pemprov Kalsel, yaitu jika sudah menggarap lahan yang dipinjamnya maka wajib merehabilitasi lahan kritis.

Jika tidak, pihaknya akan menunda perpanjangan izin IPPKH milik siapa pun, termasuk PT Arutmin yang kini masih menunggak hutang tanam seluas 4.000 hektare.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor : Andi Oktaviani

Foto : Dok

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.