Pelayanan Publik Pemkab Tapin Masih Zona Merah

0

HASIL survei kepatuhan pelayanan publik dari 12 instansi pelayanan yang dinilai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, diserahkan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan di Rantau, Rabu (14/2/2018).

BERKAS hasil survei ini disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid didampingi para asisten kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Tapin di Ruang Sekdakab Tapin.

Dalam hasil survei kepatuhan pelayanan publik 2017, Ombudsman melakukan penggalian data dan informasi mengacu ke metode survei terhadap pelayanan di 12 instansi pelayanan publik.  Yang survei Ombudsman antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, dan  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin.

Dari 12 dinas tersebut, Ombudsman menilai hanya satu instansi yang patuh terhadap amanat UU 25 Nomor 2009  tentang Pelayanan Publik, yang berarti berada pada zona hijau dengan nilai 95.00. Selebihnya, 11 dinas lainnya masih dalam zona merah dengan nilai rata-rata 34.00. Nilai total untuk Kabupaten Tapin masih sangat rendah, yaitu 34,31. Nilai tersebut merupakan akumulatif dari 12 dinas.

“Walaupun Disdukcapil Tapin mendapat nilai tinggi, namun karena dinas lainnya rendah, maka secara total masih dalam zona merah. Dengan kata lain, pelayanan publik yang standar di Kabupaten Tapin, secara kasat mata, baru Disdukcapil Tapin, yang lainnya masih harus dibenahi,” ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, Rabu (15/2/2018).

Dengan disampaikannya hasil survei tersebut, Noorhalis Majid mengatkaan Ombudsman berharap ada perbaikan menyangkut pelayanan publik di Kabupaten Tapin. “Standar pelayanan publik merupakan keharusan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik. Semua harus patuh pada UU Pelayanan Publik, agar masyarakat tidak dirugikan dalam mengakses pelayanan. Tugas Ombudsman mendorong perbaikan pelayanan, caranya dengan melakukan survey dan memberikan supervisi,” tegas jebolan STIE Indonesia ini.

Untuk itu, Majid menegaskan agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP mendapat perhatian kepala daerah dan DPRD Tapin. “Sebab, dinas tersebut bagaikan “tampak depan” kesiapan pengembangan ekonomi bagi abupaten Tapin. Ombudsman memberikan saran agar perizinan yang masih ada di instansi teknis, agar diserahkan kepada PTSP, sehingga semuanya satu pintu dan benar-benar satu pintu, agar memudahkan masyarakat,” paparnya.

Ombudsman juga menyampaikan, tahun depan karena masih dalam zona merah, akan kembali melakukan survei. “Ya, kami berharap pada 2018 ini, diharapkan Kabupaten Tapin sudah berbenah dan keluar dari zona merah tersebut,” imbuh Majid.(jejakrekam)

Penulis : Muji Setiawan

Editor   : Andi Oktaviani

Foto     : Ombudsman Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.