Laporkan! Jika Mengetahui Ada Peredaran Narkoba
PEREDARAN narkoba di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah Makin marak, ini terungkap saat konfrensi pers yang di sampaikan Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo yang di dampingi Waka Polres HST Kompol Sarjaini dan Pejabat sementara Paur Subag Humas Bripka M Husaini Rabu (14/02/2018) di Mapolres HST.
KAPOLRES HST, AKBP Sabana Atmojo mengungkapkan dalam 1×24 jam pihaknya telah melaksanakan penindakan sebanyak 3 kasus narkoba yang terdiri terdiri dari 1 kasus tindak pidana kesehatan dan 2 kasus tindak pidana bidang narkotika pada 13 dan 14 Februari 2018.
Adapun rinciannya, sebut dia, di Desa Tabu Darat Hulu Rt 002/001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan tersangka RN (28). Sedangkan barang buktinya, lanjut dia 161 butir obat jenis carnophen, 1 (satu) buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 50,000.
Untuk tindak pidana narkotika, tempat kejadian perkara di Jalan Antasari, Barabai Timur, dengan terdangka MS (24), YA dan HN warga Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan Kabupaten HST dengan barang bukti yakni 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 0,32 gr, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) unit kendaraan Yamaha.
Sedangkan tersangka lainnya yang berhasil diamankan adalah IR (33) warga Jalan Kemiri Nomor 69 RT 036, Gatot Subroto Banjarmasin.Sedangkan alamat tinggal sekarang di Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Adapun barang bukti 1 (satu) paket shabu dengan berat bruto 0,19 gram, 1 (satu) buah handphone.
“Kami ucapkan terimakasih atas bantuan masyarakat sehingga peredaran narkoba di HST dapat terungkap. Jika ada masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek di jajaran Polres HST,” kata AKBP Sabana Atmojo.(jejakrekam)
Penulis :Asykin
Editor :Fahiza
Foto : Polres HST