4 Terdakwa Kepemilikan 7,3 Juta  Pil Zenith Dituntut 10 Tahun Penjara

0

SETELAH mengalami empat kali penundaan, akhirnya, sidang tuntutan terhadap empat orang terdakwa kepemilikan 7,3 juta butir pil carnohene, yaitu, Mahmuda, Anton, M Arif dan Junaidi, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (14/2/2018).

DALAM sidang terbuka yang dipimpin Ketua majelis Hakim Heri Susanto serta dua hakim anggota masing-masing Rosmawati dan Vonny Trisaningsih, JPU Fafrin Amrullah dari Kejati Kalsel menyampaikan berkas tuntutan yang isinya menyakini jika terdakwa terbukti melanggar Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dalam pasal 197 UU Kesehatan itu mengandung delik setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.  “Karena itu kami mohon agar keempatnya dituntut hukuman 10 tahun penjara,  dan denda 100 juta atau subsider 3 bulan penjara,” sebut jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang berjalan cukup singkat tersebut, keempat terdakwa yang dituntut 10 tahun  penjara tersebut, yaitu, mantan oknum polisi Mahmuda, Anton alias Jarwo, M Arif dan Junaidi.   Ketua Majelis Hakim Heri Susanto dihadapan kuasa hukum terdakwa, Fauzan Ramon SH, serta JPU, memberikan waktu satu minggu, untuk sidang pembelaan terdakwa.  “Kita berikan waktu 1 minggu untuk pembelaan,” sebut Heri Susanto.

Usai sidang, kuasa hukum keempat terdakwa, Fauzan Ramon, menyatakan kurang puas atas tuntutan tersebut, sebab disamaratakan. “Kan aneh, masa tuntutan jaksa bisa sama rata antara pemilik dan yang membantu. Kita akan lawan dipembelaan nanti,” sebut Fauzan.

Seperti diketahui keempat pelaku diciduk setelah terjadi penggerbekan oleh Satuan Resmob Polda Kalsel disebuah ruko Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin pada hari Minggu (8/10/2017) tahun lalu.  Dari hasil operasi tersebut diamankan puluhan dus yang berisi 7,3 juta pil bermerk carnophen  atau yang terkenal dengan sebutan  pil zenith, senilai Rp 10,6 miliyar lebih.(jejakrekam)

Penulis  : Ipik Gandamana

Editor    : Fahriza

Foto      : Media Bogor.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.