KPK Kejar Aliran Dividen Berubah Jadi Modal PDAM

0

MULUSNYA peraturan daerah (perda) penyertaan modal dari Pemkot Banjarmasin untuk PDAM Bandarmasih senilai Rp 50,7 miliar dalam skema dividen bertahun jamak menjadi fakta persidangan yang dikejar tiga jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat dua terdakwa, Iwan Rusmali dan Andi Effendi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (13/2/2018).

GARA-gara nilai dividen atau laba yang sepatutnya masuk ke kas Pemkot Banjarmasin kemudian dicatat sebagai modal di PDAM Bandarmasih, sejak tahun buku 2015 hingga 2021, melahirkan aksi suap berupa bagi-bagi uang yang dikoordinir dua terdakwa, Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Banjarmasin) dan Andi Effendi (Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasn), hingga dikucurkan dana Rp 100 juta berasal dari pemenang tender proyek pabrik air PT Chindra Santi Pratama (CSP).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamongan Purba didampingi dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura, tim jaksa KPK dikoordinor Ali Fikri bersama rekannya, Muhammad Asri Irwan dan Zainal Abidin, menghadirkan enam saksi untuk dua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Zainal Aqli dan Gusti Fauziadi.

Skema deviden yang dicatat dalam laporan keuangan PDAM Bandarmasih sejak tahun buku 2015, dicantumkan sebagai modal di APBD Perubahan 2017 sebesar Rp  7.193.589.236,73, ternyata baru disetor pada Oktober 2017. Sedangkan, kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakoni tim penyidik dilakukan pada pertengahan September 2017. Begitupula, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga pada September 2017, membolehkan hal itu.

Keterangan ini pun dikorek jaksa KPK dari berita acara pemeriksaan (BAP) Subhan Noor Yaumil (Kepala Badan Keuangan Daerah), yang dibuka di persidangan untuk terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi. Untuk memperkuat fakta, KPK juga menghadirkan Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin Lukman Fadlun, Sekretaris DPRD Banjarmasin Fathurrahim, Kabag Perundang-Undangan DPRD Banjarmasin Dwi Ahadiyati serta saksi dari PDAM Bandarmasih,  Yudha Achmady (Direktur Operasional) dan  Manager SDM dan Pengadaan PDAM Bandarmasih, Supian.

Jaksa KPK pun melakukan konfrontir terhadap keenam saksi dengan terdakwa, demi menelusuri aliran dividen PDAM Bandarmasin yang disetujui sebagai modal oleh Pemkot dan DPRD Banjarmasin. Skema yang dimaksud secara rinci adalah deviden tahun 2015, yang akan dicatat sebagai modal dalam APBD 2018 sebesar Rp 8.307.851.351,02.

Skema lainnya adalah Rp 4.231.968.658, proyeksi laba PDAM Bandarmasih tahun 2017, akan dicatat sebagai modal dalam APBD-Perubahan 2018 serta deviden yang diproyeksi tahun 2018 sebesar Rp 7.483.718.262, jadi modal dalam catatan pembukuan APBD Perubahan 2019.

Lalu, deviden yang dicatat sebagai penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih berlanjut pada 2019, dengan proyeksi laba Rp 10.504.981.000, yang dimasukkan sebagai modal dalam APBD Perubahan 2020. Terakhir, adalah deviden yang diproyeksi pada 2020 sebesar Rp 13.014.087.025, akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Banjarmasin tahun anggaran 2021.

Nah, dari sini, peran Andi Effendi selaku ketua pansus cukup aktif, hingga mencuatkan uang suap Rp 100 juta yang berasal dari Muslih (mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih) melalui Trensis, Manager Keuangan.

Kuasa hukum terdakwa Andi Effendi, Zainal Aqli mengakui jaksa KPK memang mengejar aliran dividen yang digunakan sebagai penyertaan modal PDAM Bandarmasih, serta prosedur pembahasan raperda menjadi perda. “Yang pasti, keterangan para saksi itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK kembali dibuka untuk membuka peran-peran masing-masing saksi terkait dengan tindakan yang didakwakan kepada kedua terdakwa,” ucap Zainal Aqli.(jejakrekam)

Penulis : Sira/Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Iman Satria

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.