Jadi Justice Collaborator, Beri Vonis Belah Semangka

0

PUTUSAN belah semangka. Dituntut 10 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU), namun majelis hakim berbeda pendapat. Majelis hakim yang diketuai Heri Susanto, akhirnya mengorting separuh hukuman bagi terdakwa Gazali Rahman alias Jali, seorang bandar 4.627.380 atau 4,6 juta lebih obat-obatan berbahaya dalam agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (13/2/2018).

KETUA PN Banjarmasin Heri Susanto yang bertindak selaku ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota juga senada dengan dakwaan yang diajukan JPU Suwarti dan rekannya. Majelis hakim membacakan amar putusan yang mengatakan terdakwa, H Gazali Rahman alias Jali dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal  197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009.

Hal yang meringankan bagi terdakwa yang resmi menyandang status terpidana adalah Jali bersedia untuk menjadi justice collaborator sebagai saksi untuk membongkar jaringan bandar dan pengedar obat-obatan berbahaya di Banjarmasin, khususnya jaringan di Kalsel. Apalagi, Jali merupakan oknum pegawai Balai POM di Banjarmasin, sehingga mengetahui trik dan modus peredaran obat-obatan berbahaya yang mengkhawatirkan.

Vonis yang lebih ringan hanya 5 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan langsung diterima terdakwa, Jali. Bahkan, kuasa hukum dan JPU pun sepakat tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Banjarmasin tersebut.

Sekadar mengingatkan, barang bukti yang ditemukan polisi dan kasusnya diusut Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Balai Besar POM di Banjarmasin di sebuah gudang di Jalan Cempaka 13 RT 12, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada 30 Juli 2017.

Rinciannya, barang bukti 4.627.380 butir milik sang bandar ini terdiri dari 3,8 juta butir pil carnophen, 7.400 butir obat somadryl, 44.970 butir obat mizoral, dan 16.100 butir obat calmed, serta 484.500 butir obat lainnya, hasil dari pengerebekan Ditresnarkoba bersama Satbrimobda Polda Kalsel.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Pepnews.com

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.