Duta Mall Deadiline 4 Hari Ratakan Lahan Milik Pemkot

0

PENGELOLA Duta Mall dideadline Pemkot Banjarmasin. Terhitung sejak Senin (12/2/2018), lahan bekas lahan SDN Melayu 2 yang kini dijadikan areal parkir itu harus segera membersihkan, maka akan diambil tindakan tegas.

ANCAMAN ini disuarakan Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah usai surat resmi yang dilayangkan Walikota Ibnu Sina kepada pengelola Duta Mall di bawah bendera PT Govindo Utama. Surat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina itu berisi peringatan kepada Duta Mall yang dideadline hingga Jumat (16/2/2018) nanti.

“Kami ingin setelah seng pagar itu dicabut, tumpukan tanah yang ada itu supaya diratakan. Kalau tidak mau, maka saya akan perintahkan agar aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Banjarmasin bersama Satpol PP Banjarmasin meratakan tanahnya,” tegas Wakil Walikota Hermansyah kepada wartawan di Balai Kota, Senin (12/2/2018).

Dia mengingatkan agar pengelola pusat perbelanjaan modern terbesar di Banjarmasin itu menaati atran dengan memperhatikan lingkungan dan pemanfaatan aset milik Balai Kota.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengatakan rencananya lahan itu akan dijadikan taman dan pusat kuliner, sehingga pihak pengelola Duta Mall harus menyadari status aset dan peruntukkan lahan yang ada di kawasannya.

Menurut Hermansyah, selama ini lahan bekas SDN Melayu 2 itu sudah diuruk pengelola Duta Mall, sehingga terkesan menjadi bagian dari lahan pusat perbelanjaan modern itu.

“Padahal, lahan itu sudah lama dipagari. Namun, begitu ada pembangunan Gedung Parkir Duta Mall, lahan milik Pemkot Banjarmasin itu dijadikan areal penumpukan bahan material. Yang tersisa, seperti sekarang,” cetus politisi PDIP ini.

Insiden ini sebetulnya dipicu pada Kamis (11/1/2018), saat Wakil Walikota Hermansyah mendatangi ke lokasi, ketika lahan bekas SDN Melayu 2 itu dijadikan areal penumpukan bahan material dan sisa bangunan dari Gedung Parkir Duta Mall atau Pusat Perbelanjaan II, yang berada di Jalan Simpang Ulin.

Untuk luas lahan 1.124 meter per segi sempat dipagar pengelola Duta Mall, hingga membuat Wakil Walikota Hermansyah protes. Dia t mengancam pengelola Duta Mall jika masih memagari lahan akan dibongkar paksa.

Sebelumnya, pihak pengelola Duta Mall mengajukan izin, namun ditolak Pemkot Banjarmasin. Rencananya, di atas lahan itu akan dibangun pusat kuliner serta kantor Kelurahan Melayu pada 2018 ini.

Hal ini mengacu karena lahan telah dilengkapi bukti kepemilikan Pemkot Banjarmasin, termasuk surat hak pakai bernomor 232 Tahun 2002.  “Lahan ini sudah dipagari sejak 2015, dan berarti sudah hampir tiga tahun. Sebab, lahan ini merupakan hak pemerintah kota untuk dimanfaatkan sebagai pusat kuliner dan kantor kelurahan,” imbuh Hermansyah.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Fahriza

Foto     : Dokumentasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.