Terjerat Korupsi, Pejabat Sekarang Tak Punya Rasa Malu

0

SUDAH banyak pejabat daerah dan pejabat negara yang tersandung kasus korupsi. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir setiap saat diberitakan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pejabat pusat hingga daerah yang tersandung kasus rasuah.

MARAKNYA OTT, sepertinya tidak menjadi peringatan bagi kalangan pejabar, agar bersikap jujur dan hati-hati dalam menjalankan tugas serta tanggungjawabnya yang dipercayakan kepadanya.

Dedy Koco Susilo di training advokasi yang diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banjarmasin mengatakan, efek malu sepertinya sudah hilang, sehingga dalam tataran tersebut tidak menjadikan para pemimpin jera, dan tetap melakukan korupsi.

“Seharusnya pemimpin daerah yang terjerat kasus korupsi harusnya Langsung diberhentikan sebagai kepala daerah, sehingga proses pemerintahan dapat segera terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Diungkapkannya, kelemahan yang ada saat ini adalah dalam persyaratan depala daerah tidak ada secara spesifik menyebutkan apabila status calon ditetapkan sebagai tersangka, maka tidak diperkenankan mengikuti proses Pilkada.

“Namun dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan selama calon tidak dijatuhi hukuman pidana atau sebagai terpidana selama sesuai proses hukum yang berlaku dan ditetapkan oleh pengadilan serta inkracht, sehingga calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka masih sah sebagai calon kepala daerah.

“Masyarakat menginginkan efek jera itu, agar perilaku korupsi tidak semakin mengakar. Kalau perlu cabut status atau hak politiknya, minimal keluarkan atau dipecat dari parpolnya,” katan Dedy Koco Susilo.

Secara umum, tegasnya, mahasiswa dan elemen masyarakat mendukung penuh KPK dalam tugasnya, sejauh proses penyidikan dan penyelidikan sesuai proses hukum yang berlaku,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Asyikin

Editor   : Andi Oktaviani

Foto     : Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.