Sehari, Dua Pengedar Sabu di Barito Utara Dicokok

0

SATUAN Reserse Narkoba Polres Barito Utara di jajaran Polda Kalimantan Tengah berhasil membekuk dua pengedar sabu yang selama ini berbisnis di wilayah hukum. Pengedar sabu pertama, Imansyah diringkus polisi di Jalan Masjid RT 02 A, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, pada Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

IMANSYAH yang merupakan pria kelahiran Batu Tuhup Kabupaten Murung Raya dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dam maksimal 20 tahun.

Kasat Narkoba Polres Barut AKP Tugio, kepada wartawan di Muara Teweh, Senin (12/3/2018) mengatakan, Imansyah kini telah ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti di antaranya,dua paket narkotika jenis sabu berat 0,25 gram bruto.

Kemudian, dua buah pipet kaca yang diduga berisi sabu, satu buah korek api mancis warna biru,satu perangkat alat hisap sabu,satu buah HP merk I-Chery warna putih,satu lemvar jaket warna biru merk Delvis.

Menurut Tugio, sebelumnya petugas telah menerima informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sedang terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor.  Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan diperoleh kuat dugaan peristiwa tersebut terjadi, petugas langsung melakukan tindakan membuka paksa pintu rumah karena pelaku tidak mau membuka pintu.

Setelah pintu terbuka, benar terdapat alat hisap sabu di lantai ruang depan. Sedangkan terlapor berusaha lari ke belakang, namun tertangkap petugas yang telah masuk melalui pintu dapur, kemudian terhadap terlapor dilakukan penggeledahan badan.

Begitu digeledah, barang berupa jaket jeans biru pada saku dalam bawah ditemukan satu paket sabu dan di kolong rumah ditemukan pipet kaca berisi sabu yang sebelumnya dibuang terlapor saat lari.

Setelah tertangkap dari keterangan terlapor nama Imansyah, kemudian didapat keterangan bahwa sabu  didapat dari Dayat di Jalan Simpang Pramuka Muara Teweh, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan.

Dua jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Pramuka I Gang Siaga RT 27 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah. Hingga akhirnya, Taufik Hidayat warga Keladan Nomor 27 RT 04 Kelurahan. Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, diringkus.

Dari tangan Taufik Hidayat juga ditemukan barang bukti,dua paket narkotika jenis sabu berat 0,63 gram bruto, dua bungkus plastik klip kecil,satu bungkus rokok Sampoerna Mild Merah, satu buah dompet kecil warna coklat,satu pipet buah kaca,satu buah sendok takar,satu buah HP merk Nokia type 105 warna biru dan uang tunai Rp 800 ribu.

Dijelaskan Tugio,sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap nmansyah atas kepemilikan narkotika jenis shabu pada hari yang sama sekira jam 14.00 WIB, kemudian didapat keterangan bahwa sabu tersebut milik Dayat.

“Saat kami tangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai terangka dan ditahan,”pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Syarbani

Editor  : Fahriza

Foto    : Syarbani

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.