Pilkada Sebuah Demokrasi Tergadai Materi

0

DALAM perkembangan politik kontemporer, trend pilkada semakin populer di tengah masyarakat, menyusul terbitnya kebijakan baru tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah indonesia, lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

JIKA kita melihat kilas balik perjalanan demokrasi di negeri ini, pasca berakhirnya rezim Orde Baru, pada paruh pertama tahun 1998, dan memasuki era reformasi. Pemilihan kepala daerah kala itu dilakukan oleh lembaga DPRD (sistem tidak langsung). Seiring menguatnya aspirasi dan tuntutan publik, maka pada tahun 2005 dilaksanakan pilkada melalui kedaulatan rakyat, namun tidak serentak. Ini karena disesuaikan dengan jadwal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/ kota.

Pilkada serentak (pertama kalinya) dilaksanakan bulan Desember 2015, kemudian berlanjut tahap kedua bulan Februari 2017, dan tahun ini merupakan yang ketiga kalinya.

Suksesi kepemimpinan daerah, dari sistem tidak langsung menjadi langsung, dari tidak serentak menjadi serentak, telah melahirkan banyak hal dan ekspektasi begitu rupa bagi bangsa dan negara. Mulai syarat pencalonan lewat jalur partai politik, pencalonan jalur independen dan calon tunggal. Kemudian soal biaya pilkada, peran media, aturan kampanye, serta dampak positif dan negatif lainnya, bahkan sampai kepada persoalan politik uang (money politic), merupakan konsekuensi politik dalam berdemokrasi.

Isu tentang politik uang atau lazimnya disebut money politic, menjadi ancaman terbesar dalam demokrasi. Karena bisa mengubah pola pikir (mempengaruhi) pilihan rakyat dan mengabaikan aspek moral, sehingga berakibat pada pergeseran nilai ke arah pemujaan materi, yang dapat dianggap sebagai bagian dari ideologi masyarakat. Dalam konteks ini, masyarakat cenderung menjadi kapitalis.

Memang, dalam Undang-Undang Pilkada, pasangan calon, termasuk tim pemenangan dilarang melakukan politik uang. Karena ada celah dalam produk politik tersebut, maka bisa jadi yang melakukan politik uang adalah pihak lain sebagai simpatisan kandidat. Dengan paham politik, bahwa untuk meraih kemenangan, kandidat tidak cukup (hanya) mengandalkan pada popularitas (dikenal), favourabilitas (disukai), probabilitas (potensi menang) dan elektabilitas (keterpilihan) saja. Tapi, perlu juga menyiapkan “ duit di tas “ yang banyak (maaf, sekadar bercanda).

Praktik politik uang (money politic) acap kali terjadi dalam event pilkada, khususnya di Kalsel, yang disebabkan oleh beberapa faktor : Pertama: masih banyak pengangguran. Kedua: mayoritas pemilih tingkat pendidikannya rendah. Ketiga: masalah kemiskinan. Keempat:  moralitas politik, dan Kelima: sebagian pemilih beranggapan, siapapun yang akan terpilih tak akan merubah nasib mereka.

Problema tersebut berbanding lurus dengan hasil survei yang pernah kami lakukan, termasuk “memotret” 3 (tiga) kategori pemilih, yakni: rasional (10%), primordial (25%), dan transaksional (65%), dengan margin of error 3,8%. Artinya, andaikan data survei tersebut salah, maka tingkat kesalahannya sekitar 3,8% (tiga koma delapan persen). Bahkan, ketika responden ditanya tentang pengaruh politik uang (money politic) dalam pilkada. Mayoritas menjawab sangat berpengaruh.

Kecenderungan pemilih bersikap transaksional, memang tidak bisa dibenarkan, namun tak boleh juga disalahkan. Karena letak persoalannya kepada para pengambil kebijakan di berbagai lapangan kekuasaan. Bukankah “baik” – “buruk”  kondisi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, sangat tergantung kepada “baik” – “buruknya” kebijakan dan perilaku pejabat? Selain itu, fungsi partai politik yang terkesan “ lalai “ memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Kalangan “ elite partai politik “, termasuk juga “ kandidat “, malah melakukan hal yang sama (politik uang), dan melihatnya sebagai peluang (opportunity) meraih kemenangan.

Kalau “ pasangan calon kepala daerah “ menjadikan uang sebagai determinan (faktor penentu) memenangkan kompetisi pilkada. Maka, bukan saja melanggar aturan, tetapi menghianati demokrasi, biang korupsi, curang, dan secara berantai bisa menyulitkan pemilih membedakan mana calon pemimpin yang baik (berkualitas), dan mana calon yang tidak baik. Karena hak suaranya tergadai  oleh politik uang itu tadi.

Praktik politik uang bukan saja melanda sebagian besar pemilih di tingkat lokal. Tetapi, berlangsung juga di “ elite partai politik “ level nasional. Berupa, biaya kompensasi  atas diterbitkannya rekomendasi terhadap salah satu “ pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah”. Istilah populernya disebut “ mahar politik “. Menariknya lagi, “ mahar politik “ tersebut, bisa menjadi variable cost, sangat tergantung kepada “ elite partai politik “ atau karena ada kepentingan politik “ kandidat “ yang bersifat mendesak.

Misalnya, “ kandidat “ memerlukan tambahan 2 (dua) kursi DPRD agar memenuhi persyaratan batas minimum 20% (dua puluh persen) pencalonan. Maka “harga kursi” menjadi mahal. Kendati ada juga partai politik tertentu dan atau dalam kondisi tertentu menerapkan “ politik tanpa mahar “. Hal ini, bisa disebabkan oleh karena calon kepala daerah berasal dari kader partai atau partai politik memiliki kepentingan politik dengan kandidat tersebut. Itupun langka dan jumlahnya tak seberapa.

Akhir kisah, bahwa demokrasi yang berlangsung saat ini mengalami distorsi. Jika tidak dikoreksi, dan mendapat perhatian serius dari semua pihak, termasuk elite politik, maka dia akan tergering pada suatu kondisi yang bisa membunuh dirinya sendiri: “demokrasi egois, demokrasi kehilangan maknah, demokrasi kehilangan harga diri, dan demokrasi yang tergadai oleh materi/ politik uang”. Sekian.(jejakrekam)

Penulis : Dirham Zain

Pemerhati Masalah Sosial & Politik

Tinggal di Banjarbaru

Ilustrasi : Spiritnews.com

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.