16 Parpol Calon Kontestan Pemilu 2019 Lolos di Kalsel

0

PROSES verifikasi faktual yang dijalani calon peserta Pemilu 2019 mengacu ke UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya di Kalimantan Selatan sudah didapatkan hasil. Hasil verifikasi faktual yang berlangsung di 13 kabupaten dan kota se-Kalsel kemudian diplenokan KPUD Kalsel di Hotel Kindai, Jalan Achmad Yani Km 4,5 Banjarmasin, Minggu (11/2/2018).

HASILNYA lembaga penyelenggara Pemilu 2019, memutuskan 16 parpol telah memenuhi persyaratan sebagai konstestan pemilu, yakni 12 parpol lama edisi Pemilu 2014, antara lain Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, PKB, PPP, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Demokrat, PBB, Partai Gerindra dan PKPI. Sedangkan, empat parpol baru yakni Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

“Keputusan yang diambil berdasar hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota pada akhir Januari2018, kami memutuskan ada 16 parpol sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Kalimantan Selatan,” ucap Ketua KPUD Kalsel, DR Samahuddin Muharram, usai rapat pleno di Hotel Kindai, Minggu (11/2/2018).

Dia menjelaskan syarat kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, telah dipenuhi 16 parpol tersebut. Walaupun, diaku Samahuddin, ada beberapa parpol yang tak memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten, namun hal itu tak mempengaruhi predikat memenuhi syarat, karena hanya diwajibkan 75 persen dari 13 kabupaten dan kota di Kalsel.

Kroger Feedback Customers Satisfaction Survey to win free fuel points

“Begitupula, 16 parpol itu juga telah memenuhi syarat dari segi kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen di pengurusan serta syarat dukungan per seribu dari total penduduk di Kalimantan Selatan yang dibuktikan dari kepemilikan kartu tanda anggota (KTA),” papar dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Samahuddin mengungkapkan hasil rapat pleno ini akan diserahkan ke KPU RI pada 15-16 Februari 2018, yang selanjutnya berdasar kewenangan yang dimiliki KPU RI akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 dari seluruh laporan dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.