Tak Rehabilitasi Lahan, IPPKH Ditahan

0

PEMPROV Kalsel bertindak tegas dan tidak akan diskriminatif dalam perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B),  yang belum dan tidak mau memenuhi kewajiban rehabilitasi lahan.

ALASANNYA, itulah langkah efektif guna memulihkan kerusakan lahan dengan cara penanaman kembali di lahan-lahan kritis.

“Pemprov Kalsel memberlakukan aturan yang sama bagi pemegang PKP2B yang tak patuh dalam kewajiban rehabilitasi lahan,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurafiq kepada jejakrekam.com, Sabtu (10/2/2018).

Diungkapkannya, di Kalsel ada sekitar  60 perusahaan pemegang izin eksplorasi alam, dimana ada  izin beberapa perusahaan pemegang PKP2B, antara lain PT SILO, PT Adaro, PT Jorong Barutama Grestone (JBG),  dan PT Arutmin.

Untuk PT Adaro dan PT JBG tak ada hutang rehabilitasi lahan alias clear and clean.

PT Arutmin masih menunggak hutang tanam seluas 4 ribu hektare di areal yang dipinjamnya.

Pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat agar perusahan itu segera melakukan kewajiban rehabilitasi lahannya, tapi perusahaan pertambangan itu belum melaksanakannya.

“Ada 4.000 hektare belum mereka rehabilitasi. Sekarang ini, kami pending dulu proses kerjanya, sama dengan PT SILO,” katanya.

Jika hanya mengandalkan APBD, katanya, proses rehabilitasi lahan kritis akan berjalan lambat, karena hanya mampu menanam sekitar seribu pohon per tahun.

“Tetapi jika menggunakan hak daerah yang ada pada kewajiban perusahaan, maka bisa menanam hingga 26 ribu pohon per tahun,” katanya.

Terkait batas waktu pemenuhan kewajiban rehabilitasi lahan, ia menyatakan tidak ada. Tapi pihaknya terus memberikan pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

“Terus kami surati. Jika mereka tidak memenuhi kewajiban rehabilitasi lahan, maka izinnya bisa tidak diperpanjang,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor : Andi Oktaviani

Foto : Dok

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.