Polisi Menyamar Ringkus Pengedar Sabu Kambat Utara

0

SATUAN Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggulung pengedar sabu berinisial NR, warga Desa Kambat Utara RT 006 RW 003,  Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, pada Jumat (9/2/2018), pukul 03.00 Wita.

DARI tangan NR, polisi menyita sembilan paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, satu buah HP merek Advan warna hitam, satu buah tutup toples merek Gatsby warna abu- abu serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Keberhasilan Satuan Resnarkoba Polres HST membekuk NR  bermula dari informasi masyarakat. Kemudian, anggota melakukan penyamaran dan melakukan transaksi dengan tersangka. Saat itu, petugas Satresnarkoba hanya mendapatkan satu paket sabu, yang berlokasi di Desa Tembok Bahalang RT 002/001 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST,  tepatnya di pinggir jalan raya.

Selanjutnya, setelah digeledah di dalam rumah, petugas Satres Narkoba Polres kembali menemukan 8 paket sabu, sehingga total yang didapat dari tangan NR sebanyak 9 paket.

Kapolres HST melalui Kabag Humas Polres HST Bripka Ahmad Husaini mengatakan yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : Delherbal.com

Pencarian populer:Kambat Utara

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.