Jumat Ini, Yusril Ihza Mahendra Resmi Gugat Gubernur Kalsel

0

PAKAR hukum tata negara Prof DR Yusril Ihza Mahendra memastikan diri akan datang ke Banjarmasin untuk mendaftarkan gugatan terkait pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) untuk tiga perusahaan di bawah bendera PT Silo Group ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumat (9/2/2018).

SAAT dikontak via telepon WA oleh jejakrekam.com, Kamis (8/2/2018), mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengungkapkan akan datang sendiri ke ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini, sekaligus mendaftarkan gugatan terhadap tiga SK Gubernur Kalsel ke PTUN Banjarmasin. “Ya, saya sendiri yang memasukkan pendaftaran ke PTUN Banjarmasin pada Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 10.00 Wita,” kata Yusril yang mendirikan kantor pengacara dan advokat Ihza & Ihza Law Firm.

Sementara itu, untuk meladeni gugatan PT Silo Group di PTUN Banjarmasin dengan objek gugatan tiga SK Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, pihak Pemprov Kalsel juga telah menunjuk  tim kuasa hukumnya. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fiddayeen mengaku tak gentar menghadapi gugatan PT Silo Group, meski dikuasakan kepada pengacara kondang sekaligus ahli pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

“Kami sangat siap dan sudah biasa menghadapi gugatan semacam itu. Tidak ada masalah kita menghadapinya,” kata Dayen, sapaan akrapnya kepada wartawan di Banjarbaru, Kamis (8/2/2018).

Menurut Dayen, sampai saat ini,  pihaknya tidak ada melakukan persiapan dalam menghadapi gugatan tersebut. Sebab, beber dia, Pemprov Kalsel masih menunggu substansi gugatan resmi yang dilayangkan  tim kuasa hukum tiga perusahaan di bawah bendera PT Silo Group tersebut. “Ah, tidak ada persiapan kami, kita hadapi saja nanti apapun yang mereka gugat. Itu sudah biasa tidak ada masalah,” tuturnya.

Berapa jumlah pendamping hukum yang ditugaskan dalam menghadapi gugatan yang menghadapkan Gubernur Kalsel versus kuasa hukum Silo Group, Yusri Ihza Mahendra tersebut? Dayen mengaku belum dipersiapkan. “Satu hal yang pasti, ketika sudah ada gugatan resmi maka akan dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya,” cetus Dayen.

Objek gugatan di PTUN Banjarmasin itu adalah tiga SK yang diteken Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Yakni, surat bernomor 503/119/DPMPTSP/2018, tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Selanjutnya, SK Gubernur Kalsel bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambanga batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur.

Terakhir, SK Gubernur bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018, juga dicabut IUPOP untuk PT Sebuku Tanjung Coal yang akan menggarap wilayah konsesi seluas 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Barito Post/Beritagar.id

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.