Untuk Buktikan Dakwaan, KPK Bakal Hadirkan 30 Saksi

0

USAI persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Andi Effendi pun langsung digiring petugas pengamanan Kejari Banjarbaru dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mobil tahanan menuju Lapas Banjarbaru, Selasa (6/2/2018).

MANTAN Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali yang didakwa sebagai otak penggerak suap uang Rp 100 juta yang berasal dari mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih melalui Trensis, sang manajer enggan menjawab pertanyaan wartawan, sesuai didakwa dengan dakwaan berlapis pertama, kedua dan ketiga oleh tim jaksa KPK dikoordinatori Ali Fikri.

“Silakan tanyakan ke kuasa hukum saya,” kata Iwan Rusmali, yang mengenakan rompi warna orange tanda berstatus tahanan KPK. Setali tiga uang, Andi Effendi, mantan Ketua Pansus Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin di DPRD Banjarmasin, juga memilih tutup mulut.

Nah, untuk membuktikan dakwaannya, jaksa KPK Ali Fikri memastikan dalam persidangan kedua dan selanjutnya, pada Selasa (13/2/2018) akan dihadirkan 30 saksi dari kalangan pimpinan dan anggota DPRD Banjarmasin, pejabat Pemkot Banjarmasin, hingga PDAM Bandarmasih, termasuk dua terpidana, Muslih dan Trensis selaku saksi mahkota.

“Perkara kedua terdakwa ini sengaja di-split, karena kami ingin mengetahui peran masing-masing kedua terdakwa dalam kasus suap pemulusan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih,” ucap Ali Fikri kepada wartawan, seusai sidang di PN Tipikor Banjarmasin.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Andi Effendi, Zainal Aqli mengakui sebetulnya ada 30 hingga 40 saksi yang bisa dihadirkan. Namun, menurut dia, mengacu pada hasil persidangan kedua terpidana, Muslih dan Trensis, kemungkinan besar para saksi itu dihadirkan secara maraton atau bergantian.

Zainal Aqli yang juga mantan anggota DPRD Banjarmasin dari FPKB ini mengakui persidangan kliennya tersebut merupakan kelanjutan dari fakta atau bukti-bukti hukum yang menjerat Muslin dah Trensis. “Makanya, persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi itu ditiadakan. Karena itu menyangkut aspek formil saja, makanya langsung menuju pembuktikan materiil terhadap kedua terdakwa tersebut,” papar Zainal.

Mengamati tiga pasal yang didakwakan jaksa KPK yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwan pertama, kedua dan ketiga, Zainal Aqli mengatakan semua unsur pasal itu akan diuji dalam persidangan mendatang.

“KPK meyakini bahwa Iwan Rusmali bersama Andi Effendi sebagai penggerak uang suap untuk memuluskan perda penyertaan modal. Namun, patut diingatkan, dalam DPRD itu dikenal sistem kolektif kolegial, artinya satu atau dua orang tidak bisa mempengaruhi sebuah keputusan, karena banyak yang terlibat dalam pembahasan perda itu,” ucap Zainal.

Namun, Zainal pun tak menampik dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin kepada dua terpidana, Muslih dan Trensis, peluang untuk mematahkan Pasal 12 UU Tipikor agak tipis. “Ya, setidaknya kami memperjuangkan agak klien kami tak divonis dengan hukum yang tinggi. Kami akan membuktikan peran kliennya seperti yang tercantum dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Tipikor  Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sira/Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.