KPK Dakwa Iwan Rusmali-Andi Effendi dengan Tiga Pasal

0

DAKWAAN berlapis dipasang tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyeret mantan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali bersama koleganya, Andi Effendi yang juga mantan anggota DPRD Banjarmasin dalam kasus suap pemulusan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasin senilai Rp 50,7 miliar dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (6/2/2018).

TIM jaksa KPK yang diketuai Ali Fikri bersama tiga jaksa lainnya, Muhammad Asri Irwan, Zainal Abidin dan Takdir membacakan surat dakwaan yang diringkas dari 24 halaman kepada kedua terdakwa, Iwan Rusmali dan Andi Effendi, saat duduk di kursi pesakitan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba dan dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura, kedua terdakwa yang di-split persidangannya, mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK. Kedua terdakwa dalam persidangan juga didampingi kuasa hukumnya, Zainal Aqli dan Gusti Fauziadi yang merupakan rekannya sewaktu menjadi anggota DPRD Banjarmasin.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK Ali Fikri membeberkan bahwa Iwan Rusmali mengetahui penerimaan uang seluruhnya dari Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih melalui Manager Keuangannya, Trensis sebesar Rp 100 juta untuk menggerakkan Andi Effendi selaku ketua pansus di DPRD Banjarmasin, agar memuluskan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih. Uang Rp 100 juta itu kemudian dibagi-bagi kepada anggota DPRD Banjarmasin yang diterima masing-masing dari Rp 35 juta hingga Rp 500 ribu.

Tindakan Iwan Rusmali dan Andi Effendi selaku pejabat penyelenggara negara telah melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 26 Tahun 1990 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) jo Pasal 327 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), jo Pasal 350 ayat (3)  UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 yang diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014.

Atas fakta dan barang bukti yang ada, jaksa KPK mendakwa baik Iwan Rusmali maupun Andi Effendi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dibagi dalam tiga dakwaan pertama, kedua dan ketiga.

Jalan persidangan Iwan Rusmali dan Andi Effendi yang juga menjadi pusat perhatian masyarakat. Walaupun persidangan kedua terdakwa ini di-split atau dipisah. Hingga, akhirnya kuasa hukum terdakwa dan jaksa KPK melanjutkan ke persidangan langsung ke pemeriksaan saksi. Agenda persidangan selanjutnya yang sejatinya pembacaan nota keberatan (eksepsi) ditiadakan. Hingga akhirnya, majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (13/2/2018) pekan dengan agenda pemeriksaan para saksi.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.