Ikuti Aturan agar Tidak Bermasalah dengan Hukum
PARA wakil rakyat di DPRD Kalsel sepertinya tidak ingin kecolongan terkait penggunaan dana perjalan dinas yang dapat berimplikasi dengan persoalan hukum. Sehingga, sejumlah perundang-undangan serta aturan yang menjadi payung hukum menjadi pegangan para anggota DPRD Kalsel di Rumah Banjar.
ADAPUN aturan yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang hak dan keuangan DPRD dan diiringi dengan peraturan gubernur. “Untuk perjalananan dinas dewan sekarang mengacu pada aturan tersebut,” kata Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin, pada jejakrekam.com di Banjarmasin.
Kendati masih menggunakan aturan sebelumnya, lanjut dia, untuk implementasi penggunaan dana perjalanan dinas dewan saat ini menyesuaikan beberapa aturan diatas, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2017 serta patokan penyetaraan eselon. “Untuk ketua dewan setingkat eselon I, sedang anggota dewan setingkat eselon II atau kepala dinas di jajaran eksekutif,” kata politisi Partai Golkar Kalsel ini.
Disinggung apakah sudah ada peraturan gubernur yang baru, Burhanuddin menyebutkan sudah ada. Karena tidak akan mungkin dilakukan pembayaran jika pergub tidak ada. “Sudah ada, tidak mungkin jika belum ada pergub bisa dilakukan pembayaran,” papar Burhanuddin tanpa menyebut nomor dan tahun pergub karena mengaku lupa. Ia mengatakan seperti biaya transportasi, perumahan dan lain-lain sudah berjalan, maka semua itu pula sudah didasarkan pada pergub.
Berbeda dengan masa lalu, lanjut dia, kendati beberapa aturan serta acuan sudah ada, tetapi penafsiran terkait kesamaan tingkat eselon yang dianggap keliru sehingga berbuntut masalah hukum, yaitu harus mengembalikan kelebihan dana itu sendiri. Saat jejakrekam.com mencoba mengali informasi ke bagian Keuangan di Setwan DPRD Kalsel bebapa staf keuangan masih mengaku tidak pahan. “Kita tidak tahu mas terkait masalah itu,” ucapnya tanpa mau disebutkan nama.(jejakrekam)
Penulis : Ipik Gandamana
Editor : Fahriza
Foto : Dokumentasi