IKLH Kalsel Masih Memprihatinkan

0

TERKENAL  dengan wilayah yang memiliki hutan luas dan besar justru berbanding terbalik dengan kualitas lingkungan. Saat ini, indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) Kalsel, 57.51 dan berada di urutan ke 26 dari 33 provinsi se Indonesia.  Angka ini, dianggap masih jauh dari ideal. Semua itu, terjadi salah satunya karena pengrusakan hutan dan juga pertambangan yang tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai dengan ketentuan.

IKLH kita masih memprihatinkan, masih terbilang rendah. Ini coba kita tingkatkan,” jelas Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq belum lama tadi.  Hanif mengakui rendahnya IKLH tersebut disebabkan pertambangan yang tidak bertanggung jawab. Sebab, katanya, setiap kegiatan tambang akan merubah bentang alam. Dengan berubahnya bentang alam, maka lingkungan pasti terganggu.

“Kami menargetkan pada 2019 mendatang IKLH kita naik menjadi 66.16. Untuk mengejar ini sekarang kami tegas dengan perusahaan. Apabila kewajiban rehabilitasi atau sejenisnya tidak dipenuhi maka izin tidak kami perpanjang. Itu sudah menjadi komitmen Gubernur Sahbirin Noor,” aku Hanif.

Hanif optimis, target meningatkan IKLH ini bisa dipenuhi. Salah satu upaya tersebut, adalah program revolusi hijau atau penanaman. Ia menegaskan, tidak main-main dengan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mengembalikan hutan.

“Dengan kita menanam secara bertahap maka diharapkan bisa meningkatkan IKLH tersebut. Jika setiap tahun kita bisa memenuhi target menanam seluas 35.000 hektare maka dalam 10 tahun IKLH kita masih sangat tinggi. Ini tanggung jawab kita bersama, mari menanam,” ajaknya.

Salah satu bukti ketegasan dan keseriusan dishut dalam mengembalikan IKLH dan memperbaiki hutan diterima PT Silo. Rekomendasi izin pakai pengelolaan kawasan hutan (IPPKH) yang akan habis November 2018 sampai saat ini tidak bisa diperpanjang. Pasalnya, PT Silo masih ada hutang untuk melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

IPPKH yang dimiliki PT Silo berlaku sejak 2010-2018 dengan luasan rehabilitasi 1.907,70. Namun, hingga saat ini PT Silo baru melaksanakan rehab seluas 11,5 di Tahura Sultan Adam dan 636,4 hektare di Kotabaru.  Mereka masih harus merehab seluas 1.257,8 hektare. Dishut sudah memastikan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka rekomendasi perpanjangan IPPKH tidak diberikan. PT Silo juga sudah diberitahukan melalui surat resmi terkait hal tersebut.(jejakrekam)

 

Penulis  :Sayyidil Ahmada

Editor   :Fahriza

Foto     : PLH Indonesia-Blogspot

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.