Gara-Gara Tarif, Dermaga Ferry Alalak-Jelapat Sempat Ditutup

0

PENUTUPAN sementara Dermaga Penyeberangan Alalak-Soebardjo di Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, yang menjadi akses penghubung kapal ferry dari Alalak Selatan-Jelapat, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dilakukan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, pada Selasa (6/2/2018) pukul 07.00 Wita, sempat memicu protes para pengguna jasa penyeberangan.

PEMASANGAN barrier orange di depan pintu keluar Dermaga Ferry Alalak Selatan-Soebardjo itu cukup mengejutkan warga dan pengguna jasa kapal ferry. Namun, penutupan itu tak berlangsung lama, sekitar pukul 12.00 Wita, akhirnya petugas Dishub Banjarmasin. Banyak warga khususnya dari Jelapat, tak bisa menyeberang ke Alalak Selatan, Banjarmasin.

“Kami bingung dengan penutupan ini. Kalau mau ke sekolah, terpaksa harus memutar lewat Jembatan Anjir atau Alalak, terlalu jauh. Padahal, kebanyakan anak-anak ini sekolah di Banjarmasin,” ucap seorang warga Jelapat, yang tak ingin dikutip namanya kepada jejakrekam.com, Selasa (6/2/2018).

Begitupula, Iberahim, warga Alalak Selatan mengungkapkan penutupan dermaga memang kewenangan Dishub Kota Banjarmasin, namun imbasnya juga harus dipikirkan. “Kasihan masyarakat umum yang jadi pengguna ferry penyeberangan. Karena, selama ini, keberadaan kapal ferry berikut dermaga sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Ahim, sapaan akrabnya.

Dia mengatakan jika masalah tarif yang jadi persoalan, sepatutnya diselesaikan secara internal, bukan menutup dermaga. “Selama ini, masyarakat tidak pernah protes dengan tarif yang diterapkan para pengelola kapal ferry,” cetus Ahim.

Mengacu ke surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik kepada pengelola kapal ferry penyeberangan jalur Alalak-Jelapat, maka pada Selasa (6/2/2018) merupakan batas terakhir penutupan dermaga tersebut. Tindakan itu diambil Dishub Banjarmasin dengan alasan adanya ketidaksesuaian harga tarif retribusi yang disetorkan dan ditandatangani sesuai kesepakatan rapat koordinasi operasional Dermaga Penyeberangan Alalak-Jelapat pada 3 Oktober 2012 di Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel.

Hasil kesepakatan itu adalah tarif penyeberangan Alalak-Jelapat untuk umum mengalami kenaikan dari Rp 5.000  menjadi Rp 6.000, dengan komposisi terdiri dari tarif dasar Rp 4.500, jasa perwakilan pengusaha kapal Rp 1.000 (termasuk biaya asuransi jiwa dan kendaraan, karcis, keamanan dan biaya sandar), serta Rp 500 untuk jasa kepelabuhan.

Dalam suratnya, Kepala Dishub Banjarmasin Ichwan Noor Chalik mengatakan yang ditemukan di lapangan justru tarif retribusi roda dua umum dikenakan Rp 7.000 merupakan penyimpangan dari tarif yang telah disepakati sebelumnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : IG Warga Banua

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.