Bandar 4,6 Juta Pil Berbahaya Dituntut 10 Tahun Penjara

0

DUDUK di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (6/2/2018) oknum pegawai Balai POM Banjarmasin H Gazali Rahman alias Jali yang didakwa sebagai bandar sekaligus pemilik 4.627.380 atau 4,6 juta butir obat-obatan daftar G, akhirnya dituntut penjara 10 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti.

DI HADAPAN majelis hakim yang diketuai Heri Susanto, JPU Suwarti dalam surat tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Gazali Rahman alias Jali terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan unsur setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dengan barang bukti 4,6 juta lebih obat-obatan berbahaya atau daftar G tanpa izin edar atau yang telah ditarik peredaran oleh BPOM.

Barang bukti yang ditemukan polisi dan kasusnya diusut Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Balai Besar POM di Banjarmasin di sebuah gudang di Jalan Cempaka 13 RT 12, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada 30 Juli 2017.

Rinciannya, barang bukti 4.627.380 butir milik sang bandar ini terdiri dari 3,8 juta butir pil carnophen, 7.400 butir obat somadryl, 44.970 butir obat mizoral, dan 16.100 butir obat calmed, serta 484.500 butir obat lainnya, hasil dari pengerebekan Ditresnarkoba bersama Satbrimobda Polda Kalsel.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, kuasa hukum terdakwa Imam dan rekannya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang diagendakan pekan depan.

Sebelumnya, dalam membuktikan dakwaannya, JPU Suwarti juga menghadirkan para saksi seperti Ketua RT 12  Kelurahan Mawar, H Ilyas serta pemilik gudang, Alim yang disewa terdakwa Gazali Rahman sejak 2015 dengan harga sewa Rp 36 juta per tahun. Termasuk, saksi lainnya buruh bongkar Khaidir, serta lainnya.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Fahriza

Foto     : Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.