12-21 Februari, Seleksi Calon Anggota KPUD Kalsel Dibuka

0

LIMA komisioner di KPUD Kalimantan Selatan terhitung pada 24 Mei 2018 mendatang, masa jabatannya selama lima tahun akan segera berakhir. Mengacu ke surat keputusan (SK) Ketua KPU RI Arief Budiman bernomor 61/PP.05-SD/05/SJ/I/2018, tertanggal 18 Januari 2018, kini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalsel periode 2018-2023, mulai dibuka.

TIM seleksi yang diketuai DR Andi Tenri Sompa dengan empat anggota yakni Sukarni (Wakil Rektor UIN Antasari Banjarmasin), DR H Harpani Matnuh MH (Guru Besar FKIP ULM), Zainal Fikri Ph.D (UIN Antasari Banjarmasin),  dan DR H Muslih Amberi, telah mengeluarkan pengumuman pembukaan masa pendaftaran calon komisioner baru sejak 12 Februari hingga 21 Februari 2018.

Dalam pengumunan yang dirilis Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa mengungkapkan berkas pendaftaran bisa diantar ke Kantor Sekretariat Timsel di Jalan Achmad Yani Km 7,2  Nomor 52B, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30 Wita hingga 16.30 Wita.

Persyaratan umum bagi calon komisioner KPUD Kalsel adalah pendidikan minimal strata 1 (sarjana) dengan usia paling rendah 35 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun, saat mendaftarkan diri atau mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan di pemerintahan atau BUMN/BUMD. Termasuk, terikat dalam ormas berbadan hukum atau tidak, sejak mendaftarkan diri.

Pelamar juga tak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.  Termasuk, belum pernah menjabat anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan yang sama.

Khusus bagi PNS yang mengikuti seleksi harus menyerahkan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam dua rangkap asli/legalisir satu lembar dan lima lembar jumlah rangkap copy asi.

“Untuk informasi yang lebih jelas, dapat dilihat di papan pengumuman di Sekretariat KPUD Kalsel, atau kantor Timsel, serta mengunjungi website KPU Provinsi Kalsel yakni kalsel.kpu.go.id,” tulis Andi Tenri Sompa.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi GS

Foto     : Dokumentasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.