Senin Lusa, Gugatan Yusril Vs Gubernur Kalsel Didaftarkan

0

PENCABUTAN  tiga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) milik PT Sebuku Iron Lateritic Ores (Silo) Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru yang dilakukan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor akan berujung di meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Diagendakan, pada Senin (5/2/2018), berkas gugatan Silo Group yang dikuasakan kepada pakar hukum tata negara, Prof DR Yusril Ihza Mahendra akan memasukkan gugatannya.

OBJEK gugatan di PTUN Banjarmasin  yang dijadikan mantan Menteri Hukum dan HAM itu adalah terkait dengan tiga surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel. Yakni, SK Nomor  503/119/DPMPTSP/2018, tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Kemudian, SK Gubernur Kalsel bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambanga batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur. Serta, SK  SK Gubernur bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018, untuk pencabutan izin tambang PT Sebuku Tanjung Coal di atas lahan seluas 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara.

Di Jakarta, Yusril Ihza Mahendra menilai tiga SK yang dikeluarkan Gubernur Kalsel dilakukan secara sepihak “Hari Selasa (6/2/2018) depan, kami akan daftarkan gugatan ini ke PTUN Banjarmasin,” ucap pengacara dari kantor Ihza & Ihza Law Firm ini.

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan Gubernur Kalsel telah bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan alasan jelas mencabut IUPOP tiga perusahaan Silo Group. Dugaan Yusril, pencabutan izin karena akan menjual izin tersebut ke pihak lain.

Yusril juga membeberkan hasil penelaahan hukum karena pencabutan izin itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga, dalam kesimpulan sementara, Yusril beranggap majelis hakim PTUN Banjarmasin bisa membatalkan SK Gubernur Kalsel tersebut.

Mengacu ke UU Pemerintahan Daerah, Yusril mengakui gubernur memang berwenang menerbitkan izin usaha atau sebaliknya mencabutnya. Namun, dalam permasalahan tiga IUPOP Silo Group itu, pencabutan izin harus diuji apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan. “Kami melihat tak ada alasan jelas mengapa izin itu dicabut. Ini juga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat” tandas Yusril.

Sementara itu, informasi yang dihimpun jejakrekam.com, menyebutkan pada Senin (5/2/2018) di Kotabaru akan digelar demo besar-besaran oleh ribuan massa di depan kantor DPRD dan Bupati Kotabaru. Para pendemo ini berasal dari para pemilik lahan tambang, masyarakat pekerja tambang serta masyarakat nelayan.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin/RMOL

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Youtube

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.