Inilah Alokasi 45 Kursi DPRD Banjarmasin di Pemilu 2019

0

PEREBUTAN 45 kursi di DPRD Kota Banjarmasin dalam Pemilu 2019 mendatang dipastikan akan berlangsung sengit. Meski hingga kini, belum dipastikan jumlah parpol yang akan bertarung memperebutkan kursi parlemen di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, namun alokasi kursi wakil rakyat sudah terpetakan.

DIKUTIP dari draft usulan daerah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan alokasi kursi DPRD Banjarmasin pada Pemilu 2019, tergambar sebaran pemilihan yang akan dibidik parpol peserta pesta demokrasi lima tahunan itu. Dari 52 kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin terdapat 647.003 jiwa, terbagi dalam lima daerah pemilihan (dapil).

Untuk jumlah kursi terbesar berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan 11 kursi, dengan jumlah penduduk 156.571 jiwa tersebar di 12 kelurahan. Perhitungannya, 10 kursi yang akan diperebutkan dalam tahap pertama perhitungan raihan suara sah, plus satu kursi tambahan dalam perhitungan kedua.

Disusul Kecamatan Banjarmasin Utara dengan 10 kelurahan dihuni 140.1983 jiwa, dengan perhitungan 9 kursi plus satu kursi yang akan diperebutkan para calon legislatif dari banyak parpol dalam Pemilu 2019 mendatang.

Penyedia kursi terbesar ketiga berada di Kecamatan Banjarmasin Barat dengan jumlah penduduk mencapai 138.733 jiwa, terbagi dalam 9 kelurahan. Total kursi yang akan diperebutkan dalam Pemilu 2019 adalah 10 kursi dengan pembagian 9 kursi utama, dan satu kursi susulan atau sisa.

Berbeda dengan Kecamatan Banjarmasin Timur yang dihuni 118.474 jiwa mencakup 9 kelurahan. Sedangkan, total kursi yang dibidik bagi parpol peserta Pemilu 2019 sebanyak 8 kursi wakil rakyat. Terakhir, walau memiliki jumlah kelurahan terbesar, ternyata Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan 12 kelurahan dan berpenghuni  93.042 jiwa, hanya menyediakan 6 kursi.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Joko Nugroho mengungkapkan dari dapil yang dialokasikan dalam Pemilu 2019 terbagi di lima dapil, yakni dapil I (Kecamatan Banjarmasin Tengah), dapil II (Kecamatan Banjarmasin Barat), dapil III (Kecamatan Banjarmasin Utara), dapil IV (Kecamatan Banjarmasin Timur) dan terakhir dapil V (Kecamatan Banjarmasin Selatan).

“Draft ini merupakan usulan kami untuk penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan DPRD Kota Banjarmasin dalam Pemilu 2019 kepada KPU RI. Memang, dari lima dapil yang ada, dapil V Kecamatan Banjarmasin Selatan menyediakan kursi terbanyak, yakni 12 kursi, dan paling sedikit berada di daerah pemilihan I Kecamatan Banjarmasin Tengah hanya 6 kursi,” tutur Joko Nugroho kepada jejakrekam.com, Sabtu (3/2/2018).(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dok KPU Banjarmasin

 

 

Pencarian populer:Banjarmasin Barat

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.